Tahapan Perencanaan Pembangunan Jembatan Kondang Kutok Selesai: Begini Tanggapan SEKDA Kabupaten Malang !!!
Lensafakta.com, Kabupaten Malang – pemerintah Daerah Kabupaten Malang Tergolong Sigap dalam menanggapi setiap keluhan dari warga masyarakatnya, hal tersebut terbukti dari adanya proses yang berjalan dalam menanggapi keluhan warga masyarakat Dusun Lebak Sari Desa Lebak Harjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, terkait rusaknya jembatan kondang kutok (akses pantai licin), yang merupakan satu satunya akses jalan darat untuk mengangkut logistik dan membangun perekonomian warga setempat.
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Malang Nurman ramdansyah, saat dikonfirmasi awak media terkait tahapan/proses pembangunan jembatan kondang kutok, dengan tegas ia mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Malang akan selalu merespon cepat Terkait segala bentuk aduan dan keluhan masyarakatnya.
“Terkait pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lain lain, Pemerintah Kabupaten Malang akan selalu merespons kondisi-kondisi riel yang ada di wilayah, baik kondisi adanya kerusakan akibat bencana alam, faktor usia tehnis bangunan dan lain-lain” tegasnya.
Namun demikian Nurman Ramdansyah berharap masyarakat bisa memaklumi jika terjadi sedikit kelambatan terhadap proses realisasinya mengingat keterbatasan anggaran daerah Kabupaten Malang.
“Namun demikian harap dimaklumi jika ada keterlambatan, dikarenakan keterbatasan kemampuan penganggaran Pemkab Malang yang belum tentu mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan yang telah diinventarisasi. Juga perlu dimaklumi pula bahwa, terhadap sebuah rencana pembangunan, pasti diperlukan Beberapa rangkaian tahapan, yang salah satunya adalah tahap Perencanaan.
Tidak bisa sertamerta, tidak bisa “sak dek sak nyeng”(bahasa Jawa)”, ujar Nurman ramdansyah, (23/5/24).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas (KADIS) Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khoirul Isnadi, melalui Sekretaris Dinas (SEKDIN) Fendi.
“Terkait kondisi jembatan kondang kutuk, kami sudah dapatkan informasi dari perangkat dusun lebakharjo pada akhir tahun 2023. Petugas kami Dinas PU Bina Marga telah merespon cepat dengan turun ke lokasi untuk melakukan asesment atas kerusakan jembatan tersebut. Hal tersebut tidak berselang lama setelah kami memantau jembatan kondang lombok yang memang masih berada pada satu ruas jalan yg sama, dengan jembatan kondang kutuk dan satu-satunya akses menuju pantai licin. Jembatan kondang lombok putus akibat bencana banjir dan longsor akibat intensitas curah hujan yang tinggi” ungkapnya.
Menurut Fendi, Diduga jembatan kondang kutuk juga rusak karena banjir dan longsor.
“Dari hasil assesment, jembatan kondang kutuk belum bisa tertangani pada tahun 2023 karena beberapa hal, antara lain terputusnya akses jalan menuju jembatan kutuk, yakni putusnya akses jalan di 2 segmen di jembatan kondang lombok, adanya penanganan perkerasan jalan di beberapa ruas desa lebakharjo yang membatasi mobilisasi alat berat, terbatasnya waktu pelaksanaan pekerjaan diakhir tahun dan ketersediaan dana akhir tahun. Alhamdulillah jembatan kondang lombok sudah terealisasi. Sehingga untuk jembatan kondang kutuk, Pak Khoirul Isnaidi, kadis kami, perintahkan untuk memasukan sebagai prioritas penanganan pada tahun 2024 definitif”, kata fendi.
Masih menurut Fendi (SEKDIN), bahwa realisasi kegiatan harus melalui beberapa tahapan diantaranya: perencanaan pelelangan dan pelaksanaan.
“Perlu diketahui, tentunya realisasi kegiatan harus melalui beberpa tahapan, yakni tahap perencanaan, tahap pelelangan dan pelaksanaan. Pada Triwulan pertama masuk tahap perencanaan dengan segala mekanismenya. Mudah-mudahan segera final desain dan segera dilaksanakan lelang pekerjaan untuk mendapatkan rekanan pemenang tender dan dilakukan kontrak pekerjaan untuk pelaksanaan pembangunan” imbuhnya (5/5/24).
Dilain kesempatan Kepala DPUBM melalui SEKDIN, juga menjelaskan bahwa proses pembangunan jembatan kondang kutok sudah selesai tahap perencanaan.
“Jembatan Kondang kutuk Alhamdulillah barusan selesai tahap Perencanaan. Saat ini dalam proses verifikasi dan penyiapan bahan pengajuan proses pengadaan” jelasnya (18/5/24)
Bersambung…….!!!
(tim/red/*)