PT Amanah Putra Abadi DIDUGA jual Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Di luar rayon..!!
Lensafakta.com, Purwakarta, PT. Amanah putra abadi yang bergerak dibidang pendistribusian barang bersubsidi berupa gas LPG 3 Kg diduga melanggar aturan yang di tetapkan menteri Energi Sumber Daya Air Mineral. Pasalnya, gas 3 kg yang semestinya dijual didalam rayon / wilayah Kabupaten Subang malah justru di distribusikan ke wilayah Kabupaten Purwakarta, Jabar.
Sebagaimana diketahui, pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi TIDAK DIPERBOLEHKAN dijual di luar daerah atau di luar pengajuan izin nya/rayon.
Pada, senin 26/06/23 berlokasi di Campaka purwakarta, tim investigasi media dilapangan menemukan adanya pendistribusian gas elpiji 3kg yang bersegel warna kuning berasal dari Subang masuk ke daerah Purwakarta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, sang supir tidak bisa menjelaskan dan kabur begitu saja.
Selanjutnya, pada hari yang berbeda tim investigasi dari awak media mencoba konfirmasi kepada pihak PT Amanah Putra Abadi, bukannya mendapatkan informasi tetapi melainkan perilaku yang kurang berkenan dari pihak pengelola, seolah-olah tidak mau tau tentang adanya permasalahan tersebut, diam dan terkesan “menutup mata”.
Apa yang dilakukan oleh agen penyalur tersebut jelas melangar aturan pendistribusian barang bersubsidi, setiap pemerintah daerah mengangarkan anggaran dalam melakukan penggunaan barang subsidi tepat sasaran termasuk gas elpiji 3 kg, JELAS ini salah sasaran, subsidi yang seharusnya untuk warga kabupaten Subang malah didiatribusikan ke kabupaten Purwakarta, tak lain dan tak bukan tentunya demi meraup keuntungan yang banyak dari penjualan.
Sebagaiman tertuang dalam undang-undang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
(Tim/Red)