Seperti tak tersentuh “hukum”, CV Purnama Tirtatex “santai” TAK BAYARKAN HAK PESANGON 4 eks Karyawan nya..!! Apa fungsi Dinas terkait?
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Setelah dulu sempat ramai terkait meninggalnya salah seorang karyawan pabrik textile yang “tak terexpose” media, pabrik yang berada di daerah Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung, CV Purnama Tirtatex, kini menjadi SOROTAN kembali. Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga memiliki “PR MERAH” karena diduga TAK MEMBAYARKAN HAK pesangon 4 org eks KARYAWANNYA.
Alit Karliman, Ujang Rukman, Mamat. S, dan Atep Misbah yang telah bekerja puluhan tahun lamanya diduga tak diberikan HAK nya sesuai peraturan dan UU Cipta kerja yang berlaku oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, kami lensafakta.com sempat merilis narasi dengan judul berikut :
Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!
Yang mana salah satu dari 4 “korban” ketidakadilan dari pabrik tersebut sempat datang dan mengadu kepada pihak media lensafakta.com.
Setelah menggali beberapa informasi, akhirnya jumlah “korban” pun bertambah, setidaknya ada 4 orang yang mengadukan permasalahannya agar mendapatkan keadilan.
“Kami hanya minta hak kami dibayarkan sesuai aturan, jangan semena-mena” ujar salah satu narasumber, Alit.
“Kami yang ada disini semua sudah belasan bahkan puluhan tahun bekerja, tapi tak sedikitpun perusahaan menghargai jasa kami” imbuhnya lagi.
“Mengadu ke DISNAKER PUN PERCUNA, Disnaker seperti menutup mata dan tak peduli” tutup Alit.
Kami sebagai tim media sangat merasa MIRIS mendengar hal ini, kita tidak perlu membahas soal pasal dan aturan-aturan lagi terkait ini, karena TENTUNYA pihak perusahaan pun TAU hitung-hitungan yang ADIL jika merujuk kepada undang-undang cipta kerja.
LUCUNYA, ketika pihak lensafakta.com meminta klarifikasi dari Disnaker, mereka hanya bisa BERKELIT tentang anjuran,
“Begini pa saya akan menerangkan proses dr Disnaker, bahwa kasus ini sdh kita mediasi dan juga udah beberapa kali diberikan waktu untuk berunding, pihak pekerja yg asalnya meminta hak pesangon diatas 150 juta bagi 4 org, namun perusahaan hanya akan memberikan 121 juta, kmrn dr Perusahaan ada kenaikan jd 125, namun pekerja menuntut 140, jd tdk ada kesepakatan makanya kita akan mengeluarkan anjuran, skrng mash dlm proses konsep, jd pekerja tinggal nunggu anjuran, jika anjuran ini tdk diterima oleh salah satu pihak maka bisa dilanjutkan ke PHI, jika disnaker sipatnya anjuran jd tdk mengikat sementara kalo putusan PHI sdh ingkrah” begitu kira-kira isi chat ASLI jawaban dari pihak Disnaker BEERKELIT ketika dikonfirmasi.
Alibi yang menurut kami tak pantas dikeluarkan dari “orang-orang terhormat” yang mana pastinya mereka lebih tau tentang aturan dan undang-undang yang memgatur akan hal ini.
Sangat menyedihkan, ketika ada warga negara Indonesia meminta Hak dan Keadilannya kepada dinas yang berwenang dengan harapan besar akan diperjuangkan, namun pada kenyataan hanya kekecewaan yang mereka dapatkan.
KEMANA PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT? Apakah sudah tidak ada fungsi lagi dari dinas pemerintahan yang berwenang atas ini? Atau ada dugaan SETORAN yang cukup dari pabrik sehingga BUNGKAM dari kebenaran? Ups… Untungnya kami belum tertarik untuk menginvestigasi tentang ini, namun cepat atau lambat waktu akan menjawabnya.
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com – Lensa Grup & Wakil Ketua IWOI DPD kabupaten Bandung]