Diduga plat nomor merah mobil dinas DISULAP menjadi HITAM oleh “oknum” pegawai Pemkab Purwakarta

Lensafakta.com, Purwakarta, Jabar, 08/10/22,
Pemandangan yang cukup menarik perhatian, kendaraan dinas berupa mobil plat merah mendadak diganti dengan plat hitam, hal ini diduga dilakukan “oknum” pejabat instansi pemerintahan kabupaten Purwakarta, Jabar.
Entah apa yang membuat mobil dinas tersebut diganti, yang mana artinya fasilitas kendaran pemerintahan di wilayah hukum kabupaten Purwakarta diduga disalahgunakan “oknum”.
Mobil toyota avanza 1300 G yang telah diganti tersebut ber plat merah nopol T 1429 A diganti warna menjadi plat hitam, jelas tidak dibenarkan karena merupakan pelanggaran.
Walaupun diindikasi mobil tersebut hasil lelangan pihak Pemda, seharusnya segera dibalik namakan dan disah kan sebagai kendaraan pribadi yg ber-plat hitam.
Jika demikian halnya, “oknum” instansi pemerintahan tersebut telah mencederai aturan yang berlaku dan bisa diindikasi melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) yang mana dapat dikenakan pidana 2 (bulan) kurungan atau denda 500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kami lensafakta.com kan menelusuri lebih jauh lagi tentang hal ini sehingga tidak ada lagi “oknum” yang sembarangan memanfaatkan kewenangan untuk sengaja melanggar aturan yang ada.
Pewarta : ((Aldi)
Editor: ((Puput))