Terkuak..!!! FAKTA BARU, Pengakuan Yunus HRD PT. Sinar Continental soal pengelolaan limbah B3 diduga hoax dan MANIPULASI DATA agar lolos jeratan hukum..!!!
Lensafakta.com, Kota Cimahi || Berlalunya kasus yang pernah viral yang menyoal pengelolaan limbah B3 asal-asalan dari PT Sinar Continental yang berada di jl. Industri II kota Cimahi tersebut kini mememunculkan FAKTA BARU. Produsen kain interior dan pakaian (apparel) raksasa itu selalu lolos dari jeratan hukum karena PINTAR bersilat lidah dan menyembunyikan FAKTA.
Namun, ketika ditelaah lebih dalam sebuah video lama berdurasi kurang lebih satu menit saat tim awak media mencoba klarifikasi kepada HRD PT Sinar Continental, M. Yunus, pada bulan Oktober 2023 lalu terkait pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), dalam video itu M. Yunus mengaku kalau perusahaan tempat ia bekerja sudah ada kontrak kerjasama dengan salahsatu perusahaan pengelola limbah bernama PT Sinergy Prima Sejahtera yang berada di Tangerang. Yunus mengaku, PT Sinergy menerima LIMBAH B3 dari PT Sinar Continental 2 minggu sekali dan masih berjalan kontrak hingga saat itu.
Nyatanya, baru-baru ini TERKUAK FAKTA SEBENARNYA kalau ternyata PT Synergi tidak pernah kerjasama dalam pengelolaan limbah B3 dengan PT Sinar Continental, mereka hanya pernah DIKIRIMI limbah SEKALI tapi bukan limbah B3 melainkan limbah plastik bekas produksi. Hal itu diutarakan langsung oleh OWNER PT Sinergy sendiri, Abu Sujana kepada Lembaga Pemerhati lingkungan, GMPL, yang merupakan kaki tangan pengelola limbah yang dipercaya oleh PT Sinergy.
Melanjutkan keterangan dari Abu Sujana, Yusuf yang merupakan Sekjen dari GMPL mengatakan, “informasi yang kami ketahui bahwa PT Sinar Continental kontraknya hanya sampai bulan Maret 2023 dengan PT Sinergy”
“Ketika awak media datang konfirmasi, itu bulan Oktober 2023, sementara kontrak habis Maret 2023, tapi Haji Yunus masih berkelit menjadikan PT Sinergy menjadi bantalan” lanjutnya.
“Jelas ini merupakan usaha untuk mengelabui awak media ketika itu agar lolos dari pemberitaan dan jeratan hukum, Haji Yunus melakukan manipulasi data dan pernyataan HOAX” tutupnya.
Sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh M. Yunus, HRD PT Sinar Continental yang juga pernah gagal menjadi Caleg dapil 4 kota Cimahi tersebut, Yunus dapat disangkakan memberikan informasi bohong, mengelabui media agar menyelamatkan ia dan perusahaannya dari jerat hukum terkait pengelolaan limbah B3 yang diketahui melanggar PERMEN LHK.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta rupiah.
Dalam hal lain, upaya alibi yang dilakukan Yunus untuk mengelabui awak media diduga kuat telah termasuk dalam unsur “menghalang-halangi tugas pers” sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pokok Pers tahun 1999 tentang penghalang-halangan tugas jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Sangat fantastis, apakah kali ini Yunus dan PT Sinar Continental masih dapat berkelit dan lolos dari jeratan hukum? Kalau iya, berarti ada yang tidak beres dengan APH dan penegakan hukum di Negara kita…. (Red)