—-Berita klarifikasi dan penyataan tertulis—-

Perihal : klarifikasi dan pernyataan
Nomor : 002/BK/LFM/IX/2023
Menanggapi surat penilaian sementara dan rekomendasi dari dewan pers tertanggal 13-November-2023 dengan nomor surat 1503/DP/K/2023 perihal SOMASI dari salah seorang anggota Polri bernama Yuma Dwi Saputra atas pemberitaan yang terbit di media lensafakta.com dengan link dibawah ini :
Adalah BENAR kami rilis di media kami dengan tanggal terbit 24 Agustus 2023.
Oleh karenanya, saya Rendy Rahmantha Yusri, A.Md selaku Pemimpin Redaksi lensafakta.com sekaligus penanggung jawab media dengan ini menyatakan klarifikasi sbb :
1. Narasi dari yang terbit atas pemberitaan tersebut merupakan berita yang kami LANSIR dari media siber mediacakrabuana.id MELALUI sdr Yeyen Dwiyana yang merupakan jurnalis dari jubir.com yang kala itu merupakan wartawan kami di lensafakta.com.
2. Setelah kami konfirmasi kepada sdr Yeyen Dwiyana, narasi tersebut adalah narasi yang DIBUAT OLEH seorang wartawan bernama sdr Taslim yang merupakan ketua WRC (Watch Relation of Corruption) DPC Purwakarta yang mana sdr Taslim adalah MERTUA dari sdr pelapor sendiri, Yuma Dwi Saputra.
3. Kami tidak mengenal sama sekali sdr Yuma Dwi Saputra secara langsung, oleh karenanya tidak ada tendensi pribadi sebagaimana yang dinyatakan oleh Dewan Pers terkait pemberitaan ini sehingga murni hanya rilisan pemberitaan.
4. Isi narasi beserta gambar yang dipublikasikan adalah dikutip dan dilampirkan dari narasumbernya yakni sdr Taslim.
5. Saya menyadari tidak semua media siber menjalankan pemberitaannya sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun bagi kami wartawan media online jika memang sumber dari narasi tersebut dapat dipercaya dan valid maka kami tidak ragu lagi untuk merilis serta menyebarkannya.
6. Media LensaFakta.com berada dibawah pengawasan organisasi profesi IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) dan terdaftar secara faktual sebagai media yang tergabung dalam organisasi IWOI.
7. Tentunya kami pastikan seluruh anggota dan jajaran media lensafakta.com mengerti dan memahami tentang kode etik kejurnalistikan serta semaksimal mungkin menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada sebagaimana diatur dalam 11 pasal di UU Pokok Pers no.40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik, adapun kesalahan akan hal ini murni merupakan kekhilafan dan keteledoran saya pribadi dalam menyeleksi dan mengkoreksi berita yang akan dirilis.
Oleh karenanya, saya dan seluruh jajaran media lensafakta.com / PT Lensa Fakta Mediautama menyatakan permohonan maaf yang sebesar – besarnya terhadap institusi Polri khususnya kepada sdr Yuma Dwi Saputra atas pemberitaan ini.
Selanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap untuk menerima konsekuensi dan mengikuti langkah-langkah yang semestinya diambil terkait pemberitaan tersebut sesuai dengan SOP pelanggaran kode etik dari Dewan Pers, termasuk penghapusan berita serta memberikan keterangan dan klarifikasi apabila ada langkah-langkah hukum sekiranya diambil oleh pelapor.
Regards,
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
(Pemimpin Redaksi)