Kejagung Diminta Turun Tangan Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Purwakarta

Lensafakta.com-Purwakarta. Publik di Kabupaten Purwakarta hingga kini masih menunggu hasil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan jual beli jabatan, yang tengah ditangani oleh pihak Kejati beberapa bulan ini.
Dari mulai Laporan dan Pengaduan oleh masyarakat hingga kini belum ada kejelasan hasil dari penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejati, sudah berbulan-bulan perkara ini menggantung dan belum ada kejelasan.
Menanggapi hal itu Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa, Asep Saepudin menyindir pihak Kejati yang belum juga memberikan keterangan secara resmi hasil pengumpulan bahan dan keterangan para saksi.
“Sebelumnyakan ada pernyataan dari Kejati jelang akhir tahun 2022 lalu, masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga kini kami sebagai masyarakat menunggu hasilnya seperti apa,” jelas Asep, mengawali pembicaraan melalui sambungan seluller, Sabtu (25/02).
Terlebih lagi, lanjut Asep, berdasarkan penuturan para unsur pimpinan DPRD Purwakarta yang datang ke BKN RI, ternyata mutasi puluhan pejabat di purwakarta itu menyalahi aturan.
“Setiap aturan yang di langgar pasti ada sanksinya, untuk sanksinya kan sudah jelas puluhan pejabat yang dimutasi itu harus dikembalikan ke jabatan semula, sesuai yang disampaikan oleh pihak BKN RI kepada unsur pimpinan DPRD,” tambah Asep.
Tapi, hingga kini sanksi yang katanya sudah disampaikan BKN RI tersebut, hingga saat ini belum dijalankan oleh Bupati Purwakarta dan Sekda Selaku BAPERJAKAT, mengemablikan kembali puluhan pejabat yang dimutasi ke jabatan sebelumnya.
“Ini yang perlu didalami oleh pihak Aparat Pennegak Hukum, apa motif bupati mempertahankan puluhan pejabat yang dimutasi dan dilantik olehnya tidak dikembalikan lagi ke jabatan sebelumnya, jelas-jelas itu melanggar,” tambah Asep.
Kemudian, bila memang pihak Kejati kesulitan dalam menyimpulkan hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sudah dilakukan, kenapa tidak kasusnya dilimpahkan saja ke Kejaksaan Agung RI.
“Sepertinya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus turun tangan, agar kasus ini tidak berlarut-larut yang akhirnya menjadi preseden buruk di mata publik,” tutup Asep, mengakhiri pembeciraan.
(Redaksi)