Buntut jual BBM bersubsidi, SPBU Cibening pecat karyawan dengan semena-mena, Indra : “13 tahun bekerja saya tidak diberikan hak sedikitpun..!”
Lensafakta.com, Purwakarta || Buntut dari tertangkap tangan menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi kepada pengecer tanpa izin tertentu, SBPU 34.41115 Cibening Purwakarta malah memecat operatornya yang pada malam itu bekerja.
Indra (atau biasa dipanggil Ambon), sehari selang kejadian, pada Senin 22/04/24 dipecat sepihak secara tidak hormat oleh pihak SPBU. Lucunya, ketika dimintai klarifikasi kepada pengawas, Anggi, sang pengawas justru mengelak dan selalu melempar kesalahan dengan mengatakan “tidak tau apa-apa”.
Adalah hal yang miris sekali, tugas dan fungsi Anggi sebagai pengawas tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas blunder yang dilakukan anak buahnya. Setiap dimintai klarifikasi Anggi selalu ngeles dan mengelak.
Sementara itu, informasi yang kami dapatkan, sangsi yang diberikan oleh pihak Pertamina sendiri terbilang RINGAN, Organisasi yang merupakan mitra resmi dari Pertamina yakni Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) telah mengambil tindakan untuk memblokir DO Pertalite untuk SPBU 34.41115 Cibening tersebut selama 14 hari, dan menjadikan SPBU “nakal” itu dalam status “Pembinaan” oleh Pertamina.
Terlepas dari itu semua, kami tertarik untuk menyoroti sikap arogan dan perlakuan semena-nena dari managemen SPBU yang dengan seenaknya memecat karyawannya tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
Terkait pemecatan sepihak oleh perusahaan jika seorang karyawan / pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran haruslah melalui tahap-tahap tertentu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan.
Selanjutnya, jika pekerja tersebut merupakan pegawai tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka mengenai pemutusan hubungan kerja (“PHK”) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Adapun syarat untuk melakukan PHK, yaitu:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pada dasarnya melalui Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatas telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Namun jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak/sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh adalah MELAPORKAN tindakan perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota karena merupakan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
“Jika tidak menemui solusi, saya akan menempuh langkah hukum selanjutnya” ujar Indra, pria berdarah flores tersebut yang ketika malam kejadian menjadi operator pengecoran.
Sebagaimana diketahui, jika memang tidak menemui titik terang, si pekerja dapat memperkarakan PHK yang sewenang-wenang ke pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Kepada pihak managemen SPBU, Owner dan jajarannya, apa yang anda lakukan merupakan suatu contoh BURUK penerapan system kerja yang berjalan diperusahaan anda, kami selaku Jurnalis menilai bahwasanya managemen anda “BERANTAKAN” dan tidak tau aturan dan hirarki, ketika karyawan berbuat kesalahan, perusahaan lepas tangan, LALU, apa FUNGSI PENGAWAS di SPBU tersebut? Atau jangan-jangan dugaan kami benar adanya pengawas SPBU itu juga tidak mengerti aturan karena tidak memiliki sertifikasi ???(sebagaimana diwajibkan dalam Permen ESDM no. 5 tahun 2015)
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com – Lensa Grup & Wakil Ketua IWOI DPD kabupaten Bandung]