Kepala Humas PT Semen Padang Hanya Layani Wartawan Minimal UKW Madya, Dewan Pers: Tidak Ada Dasar Hukum
Lensafakta.com . Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan hanya melayani wawancara dari wartawan yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal Tingkatan Madya dari Dewan Pers.
Hal ini disampaikan Nur Anita Rahmawati via WhatsApp kepada deliknews.com menanggapi konfirmasi wartawan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dan Pertanggungjawaban Keuangan pada PT Semen Padang.
Berikut ini pesan yang dikirimkan Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Terimakasih atas pertanyaannya
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/X/2019) dan Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers No 01/Peraturan-DP/II/2010), maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Sebagai perusahaan yang menghormati kemerdekaan Pers, kami hanya dapat melayani wawancara dari wartawan yang perusahaannya mematuhi Standar Perusahaan Pers, yakni terdaftar di Dewan Pers (minimal verifikasi administrasi)
2. Untuk menjaga profesionalisme pemberitaan, dan menjaga citra PT Semen Padang sebagai perusahaan kebanggaan Sumatera Barat, kami hanya dapat melayani wawancara dari wartawan yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal Tingkatan Madya dari Dewan Pers.
Demikian kami sampaikan.
Humas
Demikian tanggapan Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Sabtu 12 November 2022.
Terkait konfirmasi temuan kepada Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Pertanggungjawaban Keuangan PT Semen Indonesia buku tahun 2017, 2018 hingga 2019 dengan Nomor 09A/AUDITAMA VII/PDTT/02/2020 memuat adanya Pertanggungjawaban Uang Muka Kerja PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Tidak Sesuai Ketentuan termasuk Pertanggungjawaban Uang Muka PT Semen Padang.
Menanggapi poin ke 2 dari pernyataan Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, tersebut. Anggota Dewan Pers, Hendry CH. Bangun, menyampaikan tidak ada dasar hukum yang dilayani hanya wawancara wartawan yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal Tingkatan Madya dari Dewan Pers.
“Syarat itu tidak boleh ada, sebab yang penting sudah memiliki sertifikat kompetensi. Madya itu justru mestinya editor, tidak lagi wajib ke lapangan. Yang ke lapangan adalah wartawan Muda,” terang Hendry CH. Bangun.
Menurut Hendri, dalam persoalan ini wartawan bisa buat pengaduan ke Dewan Pers.
“Poin 2 itu tidak ada dasar hukumnya. Bisa diadukan ke Dewan Pers,” tegas Hendry CH. Bangun.
(Tim/Red)