PT. SINAR JAYA POLY FRAME di Sinyalir melanggar UU.CIPTA KERJA KERJA.
Lensafakta.com . Dilansir Purwakarta-sri-media.com . Arogansi perusahaan terhadap pekerja dengan memutuskan hubungan kerja sepihak dan tidak wajar terjadi di PT Sinar Jaya Poly frame yang beralamat di Kp. Karang Mulya RT 14 RW 05 desa Cikopo Kecamatan Bungursari kabupaten PURWAKARTA.
Pabrik yang memproduksi bingkai foto sebelumnya bernama PT.POLY MASTER INDONESIA yang sekarang di rubah nama menjadi PT.SINAR JAYA POLY FRAME yang kepemilikan serta pengelolaannya pun sudah di ganti kepada Mr. FARK SANG MIN warga negara asal Korea.
patut di sinyalir belum menempuh serta memiliki perijinan atas nama usaha yang baru.
dengan secara otomatis perusahaan yang namanya berganti pun harus mendaftarkan kembali dengan menempuh perijinan baru. baik untuk ijin wilayah maupun ijin lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu karyawan bernama TARSIM yang sudah bekerja 10 tahun lamanya di perusahaan pembuat bingkai telah di PHK dengan sepihak tanpa ada penggantian apapun dengan alasan bahwa penghasilan produksinya urang memuaskan.
hanya mendapatkan satu Box, bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 dan 2023 dibayarkan kepadanya hanya 1,5 jt dan tidak sesuai dengan penghasilan yang di dapat dalam waktu sebulan yang mencapai sekitar 4 jt.
“Saya bekerja di perusahaan tersebut sudah 10th hanya karena penghasilan produksi 1 box saya di PECAT sepihak tanpa ada pemanggilan secara tertulis bahwa saya di PHK oleh perusahaan. bahkan pemecatan pun hanya melalui Pesan Waths app.
uang tunjangan hari raya hanya di bayar 1,5 jt saja, di janjikan akan di tambahkan tetapi sampai sekarang belum juga terlaksana sampai saya di keluarkan dari pabrik”.ujar Tarsim
Awak media mengkonfirmasi kepada manager PT.SINAR JAYA POLY FRAME bernama MAMAT, pihaknya membenarkan terkait pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh perusahaan kepada karyawannya tersebut, untuk THR pun hanya leader yang mendapatkan 1,5 jt di karenakan produksi dan juga pemasaran sedang turun Ujar MAMAT.
MAMAT sebagai manager pun ketika di tanya menunjukan untuk perijinan baru, tidak kunjung juga menunjukan.
awak media menanyakan hal tersebut agar awak media yakin bahwa memang benar perijinan baru telah di tempuh.
Bahkan PT.SINAR JAYA POLY FRAME tidak membuat kontrak kerja dengan seluruh karyawan nya,
yang nantinya akan merugikan pekerja. dengan begitu perusahaan akan melakukan tindakan sewenang wenang terhadap para pekerja,
salah satunya dengan pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak wajar.
Hal ini tentu telah melanggar undang undang ketenaga kerjaan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja berbunyi, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kontrak kerja melalui PKWT pun diatur dalam UU cipta kerja dan Peraturan Pemerintah
– Undang undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan
– undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.
Dengan adanya dugaan PT.SINAR JAYA POLY FRAME telah kangkangi undang undang cipta kerja dan adanya indikasi perijinan baru belum di tempuh maka di mohon kepada DISNAKER serta APH ( aparat Penegak hukun) dapat terjun langsung kelapangan untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut.
(Tim/Red)