Pihak keluarga tak menerima surat penangkapan & penahanan terduga TR, Polsek Mande dan seseorang yang mengaku PENGACARA diduga tak menerapkan SOP…!!

Lensafakta.com, Cianjur – Seorang pemuda berinisial TR (23 tahun) ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Mande, Cianjur saat TR bersama rekan-rekan lainnya “DIDUGA” akan melakukan tawuran.
TR bersama 10 rekannya, T, R, Y, Z, A, G, R, IB, I, O pada Rabu 05/04/2023 sekitar pkl 01:00 dini hari “diduga” hendak melakukan tawuran dengan kelompok pemuda yang lain di daerah Kp Serang, Cianjur, Jawa Barat,
Apesnya, TR yang punya hobby memancing belut itu ketika ditangkap sedang membawa besi (sejenis kail-red) yang biasa digunakan untuk memancing belut sehingga kuat dugaan oleh Polisi TR akan menggunakan senjata tersebut untuk tawuran.
TR, T dan R pada malam itu dibekuk oleh petugas reskrim Polsek Mande, sementara rekan TR yang lainnya kabur alias tidak tertangkap.
NAMUN yang sedikit menarik perhatian disini, rekan TR, T & R pagi keesokan harinya 6/04/23 *sudah dikeluarkan kembali oleh pihak Kepolisian karena “DIJEMPUT” guru dan orang tuanya, sementara TR masih ditahan hingga berita ini dirilis.*
Ada satu kejanggalan pada kejadian ini dimana Ibu kandung TR TIDAK MENERIMA ATAU MENANDA-TANGANI SATU SURAT PUN DARI PIHAK KEPOLISIAN POLSEK MANDE, BAIK ITU SURAT PENANGKAPAN ATAUPUN PENAHANAN HINGGA SAAT INI.
Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy terkait informasi yang didapat kepada pihak kepolisian Polsek Mande melalui Kanit Serse, (Helmi-red) serta Penyidik, (Yuli-red), beliau mengatakan bahwa semua surat sudah diserahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai pengacara yang mintai bantuan oleh keluarga TR bernama *ZULFIKAR.*
ZULFIKAR atau Ijul (sapaan akrabnya-red) saat dikonfirmasi oleh pihak media, merasa kesal dan mempertanyakan keterlibatan pihak media, ia jg mengakui kalau merasa risih dengan adanya media yang “ikut campur” dalam persoalan ini. Selanjutnya, Ijul pun mengakui memang surat tersebut sudah diterimanya *namun sudah diberitahukan kepada keluarga TR, TAPI IRONISNYA, Ibu TR sendiri MENGATAKAN SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MERASA MENERIMA SURAT YANG DIMAKSUD??*
Siapa yang salah??
“Saya gak pernah nerima surat apapun terkait penahanan anak saya” ujar Ibu korban dengan raut muka sedih.
“Diawal-awal kejadian kami memang meminta bantuan sdr Jul yang KATANYA merupakan pengacara Moonraker, club motor/organisasi yangmana anak saya juga tergabung di dalamnya” lanjut ibu TR.
“Tapi sampai saat ini belum ada kelanjutannya” imbuhnya.
*Kami selaku pihak media yang dilindungi oleh UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999,* MEMPERTANYAKAN kenapa hal tersebut (miskomunikasi-red) bisa terjadi antara pihak Kepolisian, “sang pengacara”, dan keluarga korban, SEHINGGA Ibu TR tak menerima sama sekali surat yang dimaksud.
“Saya, Rendy, pimpinan redaksi media lensafakta.com, MEMPERTANYAKAN DENGAN TEGAS kepada pihak Kepolisian ataupun pak Pengacara (Ijul-red) terkait surat PENANGKAPAN, PENAHANAN sdr TR”
“Terakhir, kasus ini akan segera kami ramaikan jagad media masa, online dan cetak JIKA tidak ada klarifikasi yang JELAS terkait ini”, imbuh Rendy.
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md