Miris..!!! Berduaan di kamar hotel, istri seorang anggota Polisi diduga berselingkuh..!!
Lensafakta.com, Bekasi – Modus perselingkuhan dan perbuatan zina kerap dilakukan sejumlah kalangan dengan berbagai cara. Namun apapun itu, perbuatan zina tetaplah merupakan sebuah AIB yang TERCELA. JELAS, hal itu telah melanggar norma-norma yang ada dalam lingkungan masyarakat, khususnya pada dibudaya Indonesia yang mengajarkan budi pekerti luhur.
Namun, tak bisa dipungkiri, perzinahan dan perselingkuhan masih saja marak terjadi di ibu Pertiwi ini, seperti contoh kasus dugaan perzinaha yang terjadi pada Kamis, 25/04/2024 di salah satu kamar Hotel Swiss Belexpress KM 19 Kabupaten Bekasi. S dan I merupakan pasangan yang sedang dimabuk asmara, tanpa rasa malu, mereka memasuki hotel dengan mengunakan mobil bernopol B 1528 K** (sumber meminta merahasiakan plat mobil kendaraan milik saudara S).
Setelah keluar dari hotel, pasangan ini melanjutkan perjalanan ke arah Jati Asih untuk mengantarkan I ke titik lokasi pemesanan menaiki Grab, setelah mengantarkan I, S pergi ke Apartemen di daerah Mall Sumarecon bekasi untuk menjemput istrinya. Sementara I pergi melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
Yang menjadi sorotan disini adalah, berdasarkan informasi yang didapat, saudari I ternyata masih berstatus “menikah” dengan seorang anggota Polri bernama H*ri H*ryadi. Mereka tinggal bersama di Cilebut Barat, kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor.
Saat rekan-rekan wartawan melakukan konfirmasi bersama sejumlah awak media lainnya terkait aktivitas mereka (S dan I) di dalam kamar hotel berduaan, S dalam menjawab konfirmasi sejumlah awak media dengan mengakui benar adanya ia berduaan di dalam kamar hotel bersama I dan lucunya S meminta agar hal ini tidak dipublikasikan.
Dalam kesempatan tersebut selanjutnya S menyampaikan akan datang ke kantor media Moralitynews guna memberikan keterangan lebih jauh terkait keberadaannya di kamar hotel bersama wanita yang berstatus istri dari seseorang polisi tersebut pada Sabtu (27/4/2024). Alih-alih ingin klarifikasi, yang datang justru beberapa oknum anggota salah satu ormas terbesar di Indonesia berbaju loreng orange. Ia menceritakan bahwa kehadirannya ke kantor Media MoralityNews untuk menyelesaikan permasalahan Saudara.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi terkait dugaan perselingkuhan saudara S dengan saudari I. Apakah dengan menyuruh anggota ormas ke kantor Mortality permasalahan selesai?
Sebagaimana diketahui, untuk perzinahan dan perselingkuhan pun telah diatur dalam undang-undang di Republik kita, seperti yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama _sembilan bulan._ Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Oleh karenanya, perbuatan seperti ini hendaknya diberantas hingga ke akar-akarnya, apalagi ini melibatkan istri dari salah seorang anggota Polri yangmana notabenenya adalah sebagai contoh dan panutan dari masyarakat dalam hal aturan dan norma-norma, namun yang disesali adalah, kok bisa seorang istri lepas dari pengawasan suaminya???
Sumber narasi dan informasi :
Media Moralitynews dengan sedikit perubahan dan perbaikan dalam narasi oleh Rendy Rahmantha Yusri, A. Md (Pemimpin Redaksi Lensafakta.com – Lensa Grup)