Pegawai KUA Pacet diduga punya istri simpanan di Majalaya..!!

Lensafakta.com, Majalaya || 31/05/23, seorang pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) kec Pacet, Kab Bandung bernama Haji Yayat DIDUGA kuat memiliki seorang simpanan di Majalaya.
Sebagaimana diketahui, seorang pegawai negri dilarang keras untuk menikah siri tanpa ada pencatatan negara, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Namun sangat disayangkan, pegawai KUA yang notabenenya harus menjadi contoh bagi masyarakat karena faham urusan regulasi pernikahan MALAH diindikasi memiliki wanita simpanan yang diduga berinisial E atau sehari-hari dipanggil “Ate”, didaerahnya Perum, Majalaya.
Saat dimintai keterangannya, E atau Ate mengakui suaminya merupakan seorang pegawai KUA di daerah Pacet, Kab Bandung.
Haji Yayat, diketahui telah memiliki seorang istri sah dan beberapa orang anak, namun dibalik itu semua ybs malah menikah secara siri dengan E atau Ate.
Kepada pihak terkait, Kepala KUA ataupun Badan Kepegawaian daerah hendaknya lebih ketat dalam mengawasi hal ini, bagaimana tidak masyarakat saja digembor-gemborkan agar menikah secara resmi di KUA eh kok malah orang KUA nya sendiri tidak menikah secara RESMI????
((Tim/Red))