Klarifikasi dugaan penyalahgunaan ADD desa Cirende, Purwakarta, Pemred dan Redpel lensafakta.com “terjun” langsung ke lapangan..!

Lensafakta.com, Purwakarta, Jawa Barat – Meningkatkan sinergitas media dan instansi pemerintahan, Pemred Lensafakta.com Rendy Rahmantha Yusri, A.Md dan Redpel Lensafakta.com sekaligus Ketua Asosiasi IPJI DPC Purwakarta, Dedi Pranata Hutagalung melakukan “kunjungan” ke kantor Desa Cirende, Purwakarta, 9/12/2022.
Kepala Desa Cirende, Hanafi, menyambut dengan baik kunjungan tersebut. Salah satu pembicaraan dalam kunjungan tersebut adalah terkait persoalan kerjasama liputan dan sinergitas media dan instansi permerintahan serta mengkonfirmasi tentang pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran ADD yang melibatkan KAUR urusan keuangan desa Cirende, Campaka, Purwakarta, Muhammad Dahlan.
Saat diwawancarai, Kades Hanafi mengklarifikasi mengenai persoalan tersebut, dan menyampaikan keluhan tentang persoalan yang menyangkut desa yang dipimpinnya.
“Saat ini tersangka (M.Dahlan-red) akan memasuki proses sidang perdana 12/12/2022”.Ujar Hanafi.
“Saya tidak mengetahui sama sekali mengenai hal tersebut, karena ybs merupakan struktural lama yang sudah melalui 3 periode pimpinan desa” imbuhnya.
“Saat ini kami masih membenahi efek dari kasus tersebut, termasuk dari sisi keuangan desa yang dibekukan menjadi barang bukti di pengadilan” imbuhnya lagi.
Terkahir Hanafi mengatakan, “Kami berharap kasus ini segera diputuskan di Sidang pengadilan, efeknya sampai-sampai untuk ATK saja kami kewalahan untuk membeli.”
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan ADD merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. (SAM-Red)