Partai Parsindo Lakukan Perlawanan, Keputusan KPU RI Dianggap Cacat Hukum Melanggar PKPU
Lensafakta.com. Jakarta — Ditengah gugatan sengketa Pemilu Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Partai Parsindo juga melakukan perlawanan dengan meminta KPU RI mencabut keputusannya yang tidak meloloskan Partai Parsindo karena cacat hukum.
Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM. Jusuf Rizal menyebutkan untuk memperoleh keadilan, transparansi dan demokrasi, Partai Parsindo terus melakukan perlawanan, karena sejak awal, ia merasa Partainya didholimi.
“Partai Parsindo seolah dicari-cari masalahnya sejak awal. Padahal kami banyak tau data partai mana yang jeblok. Tapi kami fokus secara profesional agar Partai Parsindo mampu memenuhi ketentuan KPU,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Karena itu selain melakukan gugatan ke PTUN, saat ada kekosongan hukum, mengingat Bawaslu (Badan Pengwas Pemilu) tidak menerima gugatan ajudikasi yang telah diputuskan, maka Partai Parsindo juga mengirimkan surat keberatan ke KPU RI atas keputusan yang tidak meloloskan verifikasi administrasi pada tanggal 14 November 2020.
Partai Parsindo menilai ada maladmistrasi yang dilakukan KPU RI yang merugikan Partai Parsindo, karena itu Partai Parsindo mengirimkan Surat melaporkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, A. Doli Kurnia yang membidangi KPU RI. Ditembuskan ke Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) maupun Ombudsman RI.
Secara gamblang Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 dalam surat yang disampaikan ke KPU RI meminta KPU mencabut keputusannya dan menetapkan Partai Parsindo menjadi peserta Pemilu 2024, karena tahapan Verifikadi dan Faktual sudah lewat.
Hal tersebut didasari karena keputusan KPU RI tersebut cacat hukum karena ada maladmistrasi yang melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 46 ayat 2, Pasal 3, Abuse Of Power oleh tujuh komisioner KPU RI serta tidak menjalankan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) secara paripurna.
Kenapa demikian? Menurut penjelasan Jusuf Rizal, karena perbaikan data administrasi 1 x 24 jam yang diperintahkan Bawaslu, tidak dilaksanakan KPU secara paripurna. Data TMS sesuai Surat Keputusan KPU dikunci alias tidak dapat diperbaiki.
Sementara dalam PKPU Pasal 46 ayat 2, menyebutkan data TMS partai politik dapat diperbaiki melalui Sipol. Tetapi faktanya justru dikunci sehingga Partai Parsindo tidak dapat secara paripurna melakukan perbaikan, meski data perbaikan berupa soft copy telah tersedia.
“Untuk itulah semua pintu kita tempuh, baik prosedural maupun politik. Gugatan Sengketa Pemilu di PTUN kita jalankan, namun kami juga berkirim surat ke KPU agar permohonan Partai Parsindo menjadi Peserta Pemilu 2024 dipenuhi mengingat tahapan verifikasi faktual telah lewat,” tegas Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.
Ketika ditanya peluang untuk menang di PTUN, Jusuf Rizal optimis karena pelanggaran KPU adalah peraturan administrasi. Masalah Partai Parsindo berbeda dengan partai lain yang menyangkut teknis. Ini yang dilanggar masalah konstitusi.
“Namun kami tetap berharap KPU RI dapat merespon surat keberatan Partai Parsindo serta dapat ditetapkan menjadi Peserta Pemilu 2014,” ujar Jusuf Rizal aktivis Pekerja dan Buruh, Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) – KSPSI Yorrys Raweyai itu.
(Tim/Red)