Dugaan ancaman, intimidasi dan pelanggaran UU ITE Oknum TU salah satu SD di Pasawahan Purwakarta kepada pimred lensafakta.com, ketua APKWSI : “Bisa masuk pasal berlapis..!”
Lensafakta.com, Purwakarta || Dugaan Ancaman, Intimidasi dan pelanggaran UU ITE oleh seorang oknum Tata Usaha salah satu SD di Pasawahan, Purwakarta Deni Supriadi alias Recak kepada Pimpinan Redaksi Lensafakta.com & Lensa Fakta Grup, Rendy dalam beberapa bulan kebelakang menjadi polemik yang tak kunjung usai.
Pasalnya, Recak (sapaan akrab Deni – red) terus menerus melakukan ancaman dan intimidasi kepada Pimpinan Redaksi lensafakta.com melalu pesan Whatsapp.
“Mulai dari ancaman pembunuhan, ancaman penganiayaan bahkan ancaman kepada mertua saya” Pungkas Rendy.
“Pada senin kemaren (16/10/23) dia (Recak – red) malah memasang foto saya status di Whatsapp dengan memberikan deskripsi –tolong sama rekan dan teman di semua lini, tolong amankan orang ini hidup or MATI pelaku kejahatan 378, gadai mobil rental– , hari ini BAHKAN sdr Recak juga Memposting KTP saya di status WA tanpa sensor sama sekali, ini pelanggaran” Imbuh Rendy.
“Pernah juga dia (recak-red) mengancam saya akan memberondong seluruh keluarga dengan AK-47, karena ybs Recak mengaku dalam chat WA adalah seorang pecatan TNI angkatan laut atau Marinir, chat nya masih ada saya screenshot” Tutup Rendy.
Dilain tempat, ketua Umum Dewan Pers Nusantara, APKWSI (Aliansi Perlindungan dan Keselamatan Wartawan Seluruh Indonesia) Agus Gunawan, SH, MH mengatakan, “Sebelumnya, sdr Recak dan sdr Rendy memang sempat ada urusan terkait persoalan gadai yang belum terselesaikan.”
“Namun, apapun alasannya, perbuatan ybs ini jelas melanggar hukum, kalau sdr Recak merasa dirugikan oleh Rendy silahkan buat laporan resmi bukan malah melakukan tindakan lain yang melanggar hukum. Ancaman pembunuhan, intimidasi, dan serta menyebar foto itu jelas melanggar hukum, terkait penyebaran UU ITE diatur pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yakni memajang foto sdr Rendy di status WA tanpa melalui proses hukum dan penyelidikan”_ imbuh Agus Gunawan, SH, MH yang juga merupakan advokat dari lensafakta.com.
Agus menjelaskan,
“Saat ini tergantung sdr Rendy apakah akan melanjutkan ke ranah hukum atau tidak karena ini merupakan delik aduan harus ada pelapor, kalau dilanjut bisa masuk pasal berlapis, bukti-bukti screenshot dan chat wa jelas”.
Sebagaimana diketahui, ancaman melalui pesan pribadi atau whatsapp bisa dikategorikan kepada ANCAMAN yang mana diatur dalam pasal Ketentuan pidana mengenai pengancaman dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Lebih jauh lagi, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
• Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
• Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Berhubung sdr Recak merupakan salah satu Pegawai tata usaha di salah satu Sekolah Dasar, Kami, lensafakta.com dan lensafakta grup akan membuat surat somasi kepada atau klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan ini, apabila ybs tidak koperatif terpaksa kami melanjutkan kepada proses hukum, sdr Recak pun kami persilahkan untuk memproses secara hukum jika merasa dirugikan oleh sdr Rendy.” Tutup Agus Gunawan, SH, MH.
((Redaksi))