Diduga Rekanan Gunakan BBM Subsidi, Pertamina Hulu Rokan Diam
Lensafakta.com, Pekanbaru – PT Sucofindo sebagai rekanan dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga menggunakan BBM subsidi untuk kendaraan operasional. Pengisian BBM subsidi tersebut di lakukan disalah satu SPBU di jalan Sebilang kecamatan Rumbai kota Pekanbaru.
Sebelum berita ini mencuat dan dari sumber Riau berantas menyampaikan biasa SPBU jalan Sembilan ini mengular dengan antrian kendaraan bermotor, namun saat ini antrian sudah mulai berkurang.
Menanggapi hal ini Riau berantas melainkan konfirmasi kepada pihak PHR melalui Media & Communication Rinta melalui WA tidak di respon hanya dibaca saja. Padahal Riau berantas selaian mengajukan pertanyaan juga mengirim link berita
yang sudah di muat diRiau berantas.
Tanggapan pihak SPBU jalan Sembilan
Melalui, Humas SPBU Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pekanbaru Antony Nazara memberikan keterangan kepada Riauberantas.com, untuk masalah itu manajamen SPBU telah mengikuti aturan BPH Migas.
“Untuk masalah itu, mobil perusahaan boleh membeli BBM di SPBU kami, kami sudah mengikuti atuan BPH Migas, yang tidak boleh itu kendaraan TNI-Polri, Mobil Plat Merah, Mobil Molen dan Mobil CPO. Tidak ada aturan disitu mobil perusahaan tidak boleh membeli BBM bersubsidi,” jelas Antony
Lanjut Antony, Penggunaan BBM Bersubsidi yang tidak boleh digunakan yaitu berupa pemanfaat bahan bakar untuk operasional mesin pabriknya.
“BBM bersubsidi yang tidak boleh digunakan adalah pada mesin pabriknya, jadi untuk kendaraan operasinal tidak ada masalah, selain itu perusahaan terkait tidak ada melakukan kerja sama dengan SPBU kita, tapi untuk mengisi dan langsung membayar ‘banyak’, kami sudah menjalankan sesuai surat edaran BPH Migas,”kata Antony.
Sudah di Laporkan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru yang berbasis di Kecamatan Rumbai Timur melaporkan dugaan tindak pidana Migas yakni penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo ( BUMN ) yang beroperasi kerja di dalam area PT. Pertamina Hulu Rokan kontrak kerja pada Fire dan Safety ( Pemadam Kebakaran ) dengan modus pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Jalan Sembilang Rumbai.
Saat dikonfirmasi wartawan Riauberantas.com, Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Suhermanto, SH mengatakan bahwa benar telah melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo ke Ditreskrimsus Polda Riau.
“Kami menduga bahwa pengisian BBM Solar Subsidi hanya untuk masyarakat, itupun dengan ketentuan yang ketat, apalagi ini kita ketahui bahwa PT. Sucofindo ini adalah milik BUMN dan mendapatkan kontrak di PHR yang juga BUMN semestinya perusahaan BUMN ini memberikan contoh yang benar kepada pengusaha swasta lainnya bukan sebaliknya,”jelas Suhermanto, SH kepada Riauberantas.com, Senin (26/12/2022).
Suhermanto juga mengatakan penyalahgunaan BBM Subsidi ini sudah merampok hak masyarakat kecil yangg berhak atas subsidi pemerintah tersebut. Padahal pemerintah telah menerapkan sanksi pidana berat terkait persoalan ini yakni dalam Undang – Undang No. 11 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, Pasal 94 Ayat 3 juga mengatur hal yang sama.
“Ini sudah sangat merugikan masyarakat, hak-hak masyarakat bawah sudah digerogoti oleh PT. Sucofindo, sejatin BBM Subsidi itu hanya diperuntukkan masyarakat kecil, sekarang malah digunakan oleh perusahaan BUMN tanpa izin dan melanggar undang-undang, “kata Suhermanto dengan nada tegas.
Selain melaporkan ke pihak Kepolisian, terang Suhermanto FPPMM juga akan mengirimkan surat ke Kementrian BUMN, ESDM dan Pertamina.
“FPPMM secepatnya akan melayangkan surat ke Mentri BUMN, ESDM dan Pertamina, karena kita beranggapan pengawasan terkait permasalahan ini masih lemah dan yang dirugikan adalah masyarakat kecil, kami akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas jika diperlukan kita akan lakukan unjuk rasa untuk mendesak dilakukannya tindakan dan peningkatan pengawasan untuk kedepannya,”tutup Suhermanto.(A-R)