Diduga “proyek siluman” SDN Celak, tidak ada keterbukaan informasi publik..!!

Lensafakta.com, Kab Bandung – Tim khusus investigasi lensafakta.com, Nanang (Ociw) saat melakukan penelusuran kelapangan terkait adanya pelaksanaan proyek pemagaran (benteng) sekolah di SDN Celak kp Betah, RT/RW 71/21 desa Mabdalahaji, kec Pacet, Kab Bandung pada selasa 20/12/2022, menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut.
Salahsatunya tidak adanya papan proyek dan nama pelaksana proyek tersebut. Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah, yakni bp Agus Juhara yangmana sebagai Kepsek SDN tersebut beliau seperti “enggan” memberitahukannya.
Pengerjaan proyek yang juga tanpa pengawasan ini, jelas diragukan hasilnya apalagi tidak ada keterbukaan masalah anggaran.
Ironisnya lagi, saat dimintain keterangan kepada beberapa pekerja, mereka mengatakan BELUM MENERIMA UPAH/GAJI dari pihak pemborong sejak awal mulai pelaksanaan pengerjaan tersebut.
Sangat disayangkan, tindakan Kepala Sekolah SDN Celak tersebut yang enggan memberikan keterbukaan informasi publik kepada tim media, dikhawatirkan justru masuk kepada ranah menghalang-halangi tugas jurnalistik yangmana tercantum dalam poin UU Pokok Pers no.40 tahun 1999, bagi siapa yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda 500 jt rupiah.
Kami berharap, kepada pihak-pihak terkait, agar dapat meluruskan permasalahan ini dan dapat memberikan informasi atau keterbukaan kepada publik perihal anggaran di setiap proyek pemerintahan yang menggunakan anggaran negara.
(Ociw)