Tangkap Gerombolan Penyalur PMI Ilegal, Korban Menangis Ingin Kembali Pulang, Sponsor Tak Perduli Pemerintah Tutup Mata..!!

Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Diketahui seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berinisial (Y) berasal dari Majakerta Kampung Sukamanah Rw.06 Rt.02 Desa Majakerta yang saat ini tengah terjebak di Negara Arab Saudi akibat ulah penyalur PMI ilegal, hingga kini korban mengalami beban mental karena keinginannya pulang ke Indonesia tidak sedikitpun digubris oleh pihak penyalur ilegal yang memberangkatkanya.
Pasalnya, keberangkatan (Y) menjadi PMI ke Saudi Arabia hanya menggunakan Colling Visa atau Visa kunjungan, dan berlaku hanya 3 bulan saja, sehingga (Y) terjebak dan tidak dapat kembali pulang ke Tanah Air dengan mudah.
Keberangkatan (Y) ketimur tengah yang tidak melalui jalur resmi,ternyata menimbulkan persoalan tersendiri.
Awal mula Keberangkatan (Y) menjadi PMI ke Arab Saudi diproses melalui penyalur ilegal yang biasa disebut sebagai sponsor yang di pimpin oleh seorang Haji berinisial (H.E), Saat itu (Y) mendaftar sebagai calon PMI kepada (H.E), setelah dilakukan pemeriksaan biodata serta persyaratan lainya, (H.E) kemudian mengantarkan (Y) ke jakarta untuk diserahkan kepada Agensi atau penyalur PMI ilegal yang dimiliki oleh seorang perempuan berinisial (N) yang kudian (Y) diberangkatkan olehnya untuk dipekerjakan di Negara Arab Saudi.
Namun informasi berbeda didapat dari Suami (Y) yang berinisial (H), ia menyangkal telah memberi ijin pada istrinya untuk bekerja menjadi PMI, artinya keyakinan (H) tandatangan miliknya telah dipalsukan oleh seseorang.
Hingga saat ini nasib (Y) tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Agensi dan Sponsor, karena kepulangan (Y) dari Arab Saudi yang tidak jelas telah mengakibatkan beban mental terhadapnya,
Suami (Y) memaparkan keinginannya kepada awak media agar dapat membantu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait supaya dapat memulangkan isterinya kembali pulang ke tanah air.
Atas peristiwa yang dilakukan pihak sponsor dan agensi yang mengakibatkan (Y) tidak dapat pulang ke Indonesia tersebut, pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil sikap dengan segera menangkap gerombolan sindikat penyalur PMI ilegal, agar tidak ada korban-korban lainya seperti yang dialami oleh (Y) saat ini.
(Dwi)