Bak Pedagang Gorengan, Diskominfo Purwakarta Sengaja Lakukan Mal Administrasi. Apakah Bupati Berikan Sanksi ?
Lensafakta.com.Sebagai Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) seharusnya selalu berupaya untuk bersinergi dan berdampingan sejajar bersama insan Jurnalis, Karena Diskominfo wajib publikasikan setiap progres pemerintah dalam pembangunan ekonomi atau lainya dalam bentuk pemberitaan yang akan dilakukan oleh para jurnalis yang ada di Daerah, dengan mengedepankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ciptakan hubungan emosional serta pererat sinergitas bersama, itu wajib dilakukan oleh Seluruh intansi dimanapun, dengan tetap menjunjung tinggi Perundangan yang ada di Indonesia.
Namun pemandangan berbeda ketika Diskominfo Kabupaten Purwakarta kedapatan oleh beberapa awak media yang tergabung didalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII), alami pelecehan oleh Diskominfo Purwakarta, dengan di berikan secarik sobekan Kertas Bekas Pakai yang diberikan oleh pihak Diskominfo.
Sungguh miris memang, sebuah intansi Pemerintahan yang notabene dalam sistem penerimaanya sangat ketat dilakukan, namun kini terbukti, dengan temuan yang ditemukan oleh para awak media yang tergabung dalam FPII. Rendahnya ilmu etika beradministrasi dari mereka.
Tak hanya itu, di tahun 2022 kemarin, Anggaran Kerjasama Media bersama Diskominfo pun diduga dijadikan ajang pencarian keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan negatif yang sempat ramai di jagat Maya dan kedinasan, yang menyebutkan bahwa ada tindakan Diskriminasi yang telah dilakukan oleh pihak Diskominfo terhadap Jurnalis.
Namun lagi-lagi, Diskominfo Purwakarta luput dari murka seorang Bupati, yang seharusnya berikan tindakan berupa sanksi atau apapun terhadap apa yang telah dilakukan oleh Dinas Tersebut.
Juga yang saat ini sedang viral dijagat media, tentang pelanggaran kode etik beradministrasi yang telah dilakukan aleh Diskominfo Purwakarta, Bupati Purwakarta belum juga mengambil tindakan apapun.
Sehingga dapat disimpulkan dugaan bahwa ketika Bupati Purwakarta lakukan tindakan tegas kepada Diskominfo dengan sanksi yang berat artinya benar Bupati telah bertindak Tegas tanpa pandang bulu, namun jika Bupati hanya berikan sanksi ringan, ini yang harus di bahas diforum, karena dapat disinyalir Bupati ikut serta dalam melakukan tindakan Diskriminasi.
Bendahara FPII korwil Kabupaten Purwakarta Elga Setiawan angkat Bicara, bahwa mulai saat ini, dirinya akan selalu memantau seluruh kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta tersebut tanpa ada alasan, sesuai yang telah di intruksikan oleh Ketua umumnya, bahwa FPII tidak mau mengemis, dan tetap berada di organisasi Pers Garis Keras yang selalu siap untuk bermitra dengan semua Lini, serta Tunduk pada Undang-undang Pers 40 tahun 99 dan Kode etik Jurnalistik Independent, serta aturan Organisasi.
(Team/Red)