Penelantaran dan perlakukan diskriminasi hingga gaji tak dibayar, “Mawar” korban agensi penyalur PMI ilegal tuntut haknya, agensi harus bertanggung jawab..!!
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Banyaknya kasus para agensi penyalur PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang tertangkap tampaknya tak membuat salah satu agensi yang bernama Latifah ini JERA. Pasalnya, Latifah, salah satu agensi yang berada di daerah ibu kota Jakarta ini masih saja terus-terusan mencari “mangsanya” untuk dikirim keluar negeri yang katanya sebagai PMI, padahal JELAS tindakan yang ia lakukan kuat dugaan masuk kepada ranah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau human traficking.
Salah satu korbannya adalah (sebut saja) Mawar (nama samaran -red). Mawar yang awal-awalnya diiming-imingi gaji dan pekerjaan yang layak untuk dijadikan PMI di Arab Saudi, kenyataannya malah mendapat perlakuan yang diskriminatif, kekerasan dan bahkan gajinya pun selama 7 bulan tak dibayarkan.
Lebih ironis lagi, Mawar yang sudah tak tahan dengan kondisi itu ketika meminta dipulangkan sang Agensi Latifah dan Sponsor yang bernama (sebut saja) “Ceuceu” tak mau bertanggung jawab.
Mawar akhirnya dibantu kepulangannya oleh BP2MI yang dibantu oleh rekan dari IWOI, Lensafakta.com dan kuasa hukum Mawar, Sachrial, SH.
Pada Senin 4/12/23 kami mencoba mewawancarai Mawar yang didamping kuasa hukumnya, Sachrial, SH. Mawar menjelaskan dari mulai awal keberangkatan hingga kepulangannya yang dramatis, sempat dipenjara selama 1,5 bulan, ditahan di penampungan 2 bulan hingga dideportasi.
Ketika dimintai keterangan, Mawar yang psikologinya terlihat masih trauma tersebut menjelaskan,
“Awalnya pada Februari 2022 saya dikenalkan oleh seseorang bernama Ceuceu (Sponsor) yang mengenalkan saya kepada seorang agensi bernama Latifah” ujar Mawar sembari raut muka yang sedih.
“Lalu saya ditawari untuk bekerja di Arab Saudi, dan diiming-imingi pekerjaan dan gaji yang layak” jelasnya.
“Tak sampai satu bulan pengurusan dokumen dan lain-lain, saya diberangkatkan, dibawa dulu ke Jakarta (penampungan) lalu diberangkatkan sekitar bulan Februari 2022 tersebut, awalnya transit di Dubai, baru setelahnya ke Arab Saudi” pungkas Mawar.
“Sesampainya disana, saya tak langsung dibawa ke majikan, melainkan di penampungan terlebih dahulu, baru setelahnya saya dibawa ke majikan” lanjut Mawar lagi.
“Singkatnya, 3 bulan saya bekerja sudah ga betah, perlakukan diskriminatif, majikan yang kasar bahkan sempet saya ditampar (ada foto memar bekas tamparan -red), nah ketika itu saya meminta pulang namun majikan menolak dan menyuruh mengembalikan uangnya, saya bingung karena saya tidak merasa menerima uang ketika awal berangkat dulu kecuali akomodasi (bekal) saja yang diberikan oleh agensi“pungkas Mawar.
Imbuh Mawar lagi, “sampai pada akhirnya setelah 18 bulan saya benar-benar tidak tahan dan melarikan diri namun na’asnya saya ditangkap oleh Polisi Saudi dan sempat dipenjara 1,5 bulan disana, ditelantarkan selama 2 bulan di penampungan, hingga sekitar 10 hari lalu saya di deportasi dipulangkan ke Indonesia“.
“Belakangan saya tau kalau agensi yang memberangkatkan saya itu (Latifah) adalah agensi ILEGAL ” tutupnya.
Disaat yang sama, Adv Sachrial, SH kuasa hukum Mawar ketika dimintai keterangannya terkait langkah-langkah apa yang akan diambil, Sachrial, SH menegaskan, “Kami jelas akan mengambil langkah HUKUM, berkas-berkas telah dilengkapi dan kami akan membuat laporan ke Polda”
“Saya akan serius mengejar pelaku DUGAAN TPPO ini, terutama sponsor dan agensi semua akan kami pidanakan, saya akan usut tuntas..!!!!” lanjut Sachrial, SH.
“Ini sudah termasuk PIDANA, kami akan jerat mereka (para agensi -red) dengan pasal tentang TPPO sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang..!” tutupnya.
Sungguh sangat miris sekali kejadian yang dialami Mawar, mulai dari pemberangkatan hingga kepulangannya yang melalui jalur deportasi. Saya selaku Pemimpin Redaksi media lensafakta.com dan Wakil Ketua IWOI DPD kabupaten Bandung tentunya meminta pihak-pihak terkait khususnya Tipidter Polres, Polda bahkan hingga Mabes Polri untuk menjadikan ini sebagai PERHATIAN KHUSUS agar para agensi ILEGAL tersebut DITANGKAP, DIBERANTAS hingga keakar-akarnya karena hal ini tentunya akan merugikan warga negara kita khususnya bagi “pahlawan devisa negara” yang mana juga memiliki hak yang sama mendapat perlindungan hukum dan keadilan yang layak sebagai warga negara INDONESIA.
Sebagaimana diketahui, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ini merupakan satu bentuk perbuatan melanggar hukum (TINDAK PIDANA) yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 dimana ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah. Dilain hal.
•Rendy Rahmantha Yusri, A.Md•
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung]