DIDUGA SEKRETARIS DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA GELAPKAN SERTIFIKAT WARGA
Lensafakta.com, Purwakarta||Seorang Pekerja di Pemerintahan Desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa diduga lakukan perbuatan tidak terpuji, diketahui telah gelapkan Sertifikat tanah milik warga, dengan modus meminjam Sertifikat yang di iming-imingi uang lebih.
Senin (04/09/2023)
Diketahui ada laporan warga yang merasa telah dirugikan secara materi berupa barang kepemilikan pribadi yang telah berpindah tangan dalam bentuk sertifikat tanah, dengan modus meminjam, sang Sekdes yang berinisial (ggn) berhasil memperdaya korban dalam waktu lebih dari setahun hingga pihak pemilik sertifikat meninggal Dunia, sontak memicu istri korban dan putranya untuk mempertanyakan perkara penyelesainya dari (ggn).
Menurut keterangan korban yang berinisial (M) kepada awak media menceritakan bahwa pada saat meminjamkan sertifikat tersebut kepada (ggn) dirinya dan almarhum suaminya memberikan kepercayaan tersebut terhadap (ggn) dengan latar belakang mereka saling mengenal satu sama lain, namun kekecewaan yang saat ini mereka alami sangat mendalam, pasalnya istri korban (M) merasa tidak dihargai oleh perlakuan (ggn) yang selama ini ia percaya, alih-alih almarhum sering berikan bantuan semasa hidupnya kepada sang Sekdes tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, (ggn) yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa disalahsatu Kecamatan di Kabupaten Purwakarta mengakui atas hal tersebut, dan sudah beberapa kali berikan janji akan membereskas persoalan tersebut dengan keluarga korban, namu faktanya hingga kini tidak pernah terjadi pengembalian sertifikat tersebut ke tangan keluarga korban (istrinya).
Kepada awak media, (ggn) mencerikan kebenaran tentang sertifikat korban yang ia pinjam, namun awak media dikejutkan oleh pengakuannya yang mengatakan bahwa sertifikat tersebut ia jaminkan kepada koperasi yang enggan ia beritahukan, seraya mengatakan bahwa ia akan bertanggungjawab atas hal itu, namun keluarga korban kecewa, sebab hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan juga.
Miris, ketika seseorang yang menjabat di Desa dan notabene sebagai motor pemerintahan Desa lakukan hal demikian, sebab hal yang terjadi demikian adalah hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat pemerintahan, walaupun hanya di Desa.
Saat ini keluarga korban telah memasrahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, yang berencana untuk menindak lanjuti perkara tersebut melalui jalur hukum, dan segera membuka pelaporan atas tindakan yang dilakukanya kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, berharap, seluruh pimpinan di pemerintahan agar memperhatikan semua anggotanya, apabila melakukan hal-hal yang akan mencoreng citra positif Pemerintahan agar selalu tegas dalam pengurusan ya.
Atas dugaan penggelapan sertifikat milik keluarga korban tersebut, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta dapat bergerak sesuai tupoksinya, agar dapat mengayomi kepada yang lebih lemah. (Red)