Gegabah, cairkan pinjaman anggunan AJB yang DIDUGA tanpa sepengetahuan pemilik, pihak yang berwenang harus desak BNI kota Bandung segera bertanggung jawab…!!
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Bank Negara Indonesia (BNI) kota Bandung diduga telah melakukan pelanggaran telak, pasalnya pihak BNI diduga dengan GEGABAH mencairkan pinjaman dengan jaminan surat berharga berupa AJB milik seseorang bernama Iwan yang juga merupakan jurnalis IWO-Indonesia ironisnya AJB tersebut malah dianggunkan ke BNI oleh orang lain bernama Alexander tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Entah itu KONGKALIKONG atau memang GEGABAH, BNI seharusnya lebih teliti mencairkan pinjaman Alexander yang mana lwan sendiri merasa tidak pernah ada transaksi jual – beli dengan Alexander. Alexander yang kini menjadi buron kepolisian itu kinipun tak tau rimbanya, dia (Alexander -red) diketahui awalnya mengajukan pinjaman sebesar 350jt rupiah kepada BNI dengan jaminan AJB yang sudah dibalik nama atas namanya sendiri (Alexander -red), kok bisa?
Untuk diketahui, Alexander merupakan orang yang dulunya pernah mengontrak dirumah Iwan pada tahun 2009. Namun selang setahun kemudian, Alexander berulah, dan kabur. Iwan dan keluarga baru mengetahui ternyata AJB yang dimilikinya hilang selang setahun kemudian, diduga dibawa lari oleh Alexander.
8 tahun lamanya berlalu tak ada masalah, Iwan dan kelurga yang tak menaruh rasa curiga kepada Alexander ternyata dikejutkan dengan kedatangan pihak BNI yang memberitahu rumah yang ditempati Iwan akan dilelang, melalui SURAT yang diantar oleh salah seorang karyawan BNI tersebur menyatakan rumah milik Iwan dan keluarganya akan dilelang karena memiliki pinjaman dan tunggakan di BNI.
Iwan yang berusaha mempertahankan haknya itu mencoba bernegosiasi dengan pihak BNI atas pinjaman yang SAMA SEKALI IA dan keluarganya TIDAK KETAHUI, namun pihak BNI selalu berkelit dan beralasan jika rumah tersebut memang akan dilelang dan tidak bisa diganggu gugat.
“Saya betul-betul tidak mengetahui AJB rumah saya dijadikan ANGGUNAN kepada pihak BNI oleh si Alex (sapaan akrabnya -red)” pungkas Iwan yang terlihat geram.
“YANG SAYA HERANKAN, KOK BISA, AJB rumah saya yang dianggunkan sudah balik nama atas nama terduga pelaku (alex -red) padahal saya tidak pernah menjualnya sama sekali?” ujar Iwan.
“Saya kira tidak ada masalah apa-apa, ternyata belakangan pihak BNI datang kerumah membawa surat dan menyatakan kalau AJB rumah saya dijadikan jaminan oleh Alex atas pinjamannya kepada BNI sebesar 350jt” lanjutnya.
“Saya sudah mencoba bernegosiasi, bahkan untuk membayarpun saya ga bisa, harus ada si Alexnya” tuturnya.
“Menurut saya, apa yang dilakukan pihak BNI ini merupakan pelanggaran dan saya akan menuntut keadilan atas ini, BPN juga sepertinya ada keterlibatan” tutup Iwan.
Kepada pihak-pihak terkait yang berwenang, dalam hal ini Bank Indonesia, OJK atau pihak lainnya yang bertugas mengontrol kinerja perbankan hendaknya harus segera mengAUDIT BNI cabang kota Bandung, karena kejadian seperti ini sungguh merugikan.
Asumsi kuat juga pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Notaris yang mensahkan juga PATUT dipertanyakan, KENAPA BISA AJB MILIK ORANG LAIN BERUBAH NAMA DAN DIJADIKAN ANGGUNAN PADAHAL TIDAK PERNAH ADA TRANSAKSI JUAL-BELI SAMA SEKALI???
Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengontrak bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan AJB yang bukan miliknya, tiba-tiba sudah balik nama?? Lalu bagaimana ketika BNI melakukan SURVAY ke lokasi apakah pihak BNI tidak menanyakan atau mencari informasi ke lingkungan?? Begitukah SOP dari BNI?? Ceroboh sekali jika memang benar.
Atau jangan-jangan ada oknum dari BNI sendiri yang terlibat memberikan jalan atas kejadian ini semua?? siapa yang tau..
Kuat dugaan KAMI pihak BNI entah itu oknum atau memang kerjasama beberapa pihak (kongkalikong) memberikan jalan kepada terduga pelaku Alex untuk mencairkan pinjaman.
Ironis, bank sekelas BNI melakukan KECEROBOHAN seperti ini yangmana apabila benar terbukti maka termasuk dalam pasal PERMUFAKATAN JAHAT TINDAK PIDANA sebagaimana dimaksud Pasal 110 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Ancaman lain juga dapat disangkakan telah melanggar pasal penggelapan dokumen dan penipuan sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Rilisan oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
(Pemimpin Redaksi lensafakta.com & Wakil Ketua IWOI Dpd Kab Bandung)