Kabel beraliran listrik semrawut di sepanjang Majalaya-Rancaekek, instansi terkait tidak tau atau TIDAK MAU TAU?

Lensafakta.com, kab Bandung || Pemandangan miris saat kita melewati sepanjang jalan Majalaya – Rancaekek, kabupaten Bandung, kabel listrik yang seharusnya tertata rapih di area publik, justru terlihat semrawut dan acak-acakan, bahkan ada yang sampai menjulur ke tanah.
Entah tidak tau atau sengaja dibiarkan begitu saja, yang jelas ini merupakan PR besar yang harusnya menjadi perhatian pihak-pihak terkait, khususnya PLN ataupun TELKOM yang mungkin secara langsung sebagai penanggung jawab, karena 2 BUMN raksasa tesebutlah yang tentunya punya peran “andil” dalam urusan perkabelan dijalan.
Padahal jelas, terkait kabel yang semrawut di jalanan ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004) dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP 34/2006), yang berbunyi : _Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan._
Lucunya ketika dikonfirmasi kepada kedua BUMN tersebut, yang kami dapatkan bukannya solusi MELAINKAN ALIBI dan alasan-alasan yang TAK MASUK AKAL seolah-olah ingin “CUCI TANGAN” dan saling lempar kesalahan.
Kami berharap ini bisa menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait. Jika ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa terlebih saat terjadi bencana alam seperti banjir, yang mungkin posisi kabel yang menyentuh tanah tersebut bisa sangat membahayakan.
Jika dalam waktu dekat pihak-pihak terkait tidak mengambil tindakan pencegahan, maka kami sebagai sosial kontrol akan terus merilis pemberitaan terkait hal ini sampai ada tindakan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung -jawab.
_Rendy Rahmantha Yusri_
(Pemimpin Redaksi)