Terindikasi oplos gas tabung 3 kg ke 12, dan penjualan diluar rayon, pangkalan gas di Pangulah jadi incaran Polres Karawang..!!
Lensafakta.com, Karawang – Sebuah pangkalan gas di daerah Kaliasin, Pangulah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, dari investigasi dilapangan yang dilakukan oleh tim media, keterangan sejumlah warga dan narasumber mengatakan DIINDIKASI pangkalan gas milik pa Odo (pemilik-red) telah mengOPLOS sejumlah gas LPG 3kg yg bersubsidi ke gas LPG 12 kg, namun ironisnya kegiatan disana seolah-olah sudah terstruktural karena terlihat aktifitas yang biasa-biasa saja seperti tidak aja kejadian.
Padahal, jelas informasi yang kami terima pangkalan tersebut telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Saat kami mintai klarifikasi langsung kepada sang pemilik, pak Odo, beliau mengelak dan menyatakan berita terkait oplosan itu tidaklah benar, namun DIAKUI OLEHNYA bahwasanya untuk pengiriman memang ada sampai keluar rayon, atau keluar daerah (Purwakarta).
Sebagaimana diketahui, untuk gas LPG 3 kg dilarang keras melakukan penjualan/pendistribusian dluar rayon pangkalan karena DIDUGA telah melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kami berharap pihak kepolisian Polres Karawang segera bertindak tegas untuk menyelidiki persoalan ini hingga tuntas, karena jelas apabila informasi ini benar adanya, sangat merugikan masyarakat kecil, sebagai tambahan, informasi yang kami dapatkan di lapangan, dulu pangkalan tersebut juga sempat diciduk oleh pihak berwajib, namun herannya sampai saat ini masih beroperasi kembali. Ada apa?
Redaksi