Hakim di Cikarang usir dan “rendahkan” profesi jurnalis, serusak itukah AKAL dan Moral Penegak Hukum di Negri ini?
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Sempat ramai di dunia pemberitaan online, seorang Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengusir para awak media saat akan berlangsungnya sidang terkait kasus 362 dengan tersangka berinisial Y Kamis (5/04/24).
Hakim ketua Raditya Yuri Purba, S.H.,MH saat itu memimpin sidang ketika akan digelar, MENGUSIR PARA AWAK Media, dengan alasan BELUM MENDAPATKAN INFORMASI DARI HUMAS. Salah satu awak media yang ketika itu hadir yakni, sdr Edi yang merupakan jurnalis dari IWOI.
Yang menjadi sorotan disini adalah, setelah kejadian ini viral pada hari itu, pihak PN mencoba untuk memberikan kompensasi kepada para awak media dengan memberikan sejumlah uang agar “tidak viral”. Hal ini justru memercik api kemarahan awak media yang merasa dihinakan dengan cara ini.
Edi (jurnalis IWOI), salah satu jurnalis yang hadir pada saat persidangan merasa apa yang dilakukan oleh pihak PN sangatlah tidak pantas, Edi Uban (sapaan akrabnya -red) pun langsung mengembalikan uang yang diberikan oleh pihak PN tersebut (yakni oleh Humas) pada hari itu juga.
Yang membuat panas lagi, pihak PN membuat siaran pers dengan mengatakan awak media IWOI sedang “bersilaturahmi” ke Pengadilan Negeri, PADAHAL JELAS kehadiran Edi Uban ketika itu diruangan DIBERSI/KAUKUS untuk MENGEMBALIKAN UANG yang diberikan oleh pihak PN yang “mungkin” dianggap sebagai uang kompensasi.
Sungguh mengherankan, harusnya para penegak hukum lebih tau bahwasanya setiap tugas seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang pokok Pers no. 40 tahun 1999 yang mana terdapat pada pasal 18 ayat (1) _“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)._
Sebegitu rusakkah AKAL para Hakim tersebut sehingga MENGUSIR awak media yang ingin meliput, ATAUKAH ada hal yang memang ingin mereka TUTUP-TUTUPI ????
Mendengar kabar ini, KETUA UMUM IWO-INDONESIA Adv Dr. H, Icang Rahardian, SH., MH ambil sikap, Babah Icang (sapaan beliau -red) mengajak seluruh anggota IWO-INDONESIA untuk DEMO didepan gedung PN Cikarang pasca lebaran, tentunya untuk memberikan efek jera kepada para penegak hukum agar tidak “SEMENA-MENA” terhadap jurnalis.
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
(Pemimpin Redaksi lensafakta.com & Wakil Ketua IWOI DPD kabupaten Bandung)