Tidak berkenan klarifikasi terkait tidak adanya surat penangkapan, terduga TR kasus penangkapan tak sesuai SOP malah ditambah pasal berlapis oleh Polsek Mande, Cianjur..!!!

Lensafakta.com, Cianjur || Belum lama beredar tentang pemberitaan seorang pemuda TR (23 thn) yang ditangkap/dibekuk petugas reskrim Polsek Mande tanpa satu surat pun, kini berita mengejutkan kembali menerpa keluarga terduga TR.
Bagaimana tidak, TR yang tadinya dibekuk karena hendak tawuran dan disangkakan membawa “sajam” kini oleh penyidik Polsek Mande kini ditambahkan pasal 351 yakni tentang penganiayaan, dengan alasan “ada korban”…??
Penetapan pasal “susulan” tersebut bisa saja dari pengembangan kasus TR, namun herannya, setelah beberapa lama dalam proses penahanan, pasal 351 ini baru di BAP pada Senin 29/05/23, jeda waktu yang cukup lama untuk mengatur strategi.
Saat kami coba untuk klarifikasi terkait pasal tambahan ini kepada Kanit Reskrim Polsek Mande, Helmi, beliau justru tidak berkenan memberikan klarifikasi via telp/wa dan menyuruh pihak media lensafakta.com datang langsung ke kantor (Polsek Mande – red), Klarifikasi yang seharusnya bisa via wa/tlf namun oleh Kanit tidak berkenan sama sekali.
Sebetulnya tidak ada permasalahan bagi pihak lensafakta.com untuk berkoordinasi langsung ke Polsek Mande, tapi yang jadi permasalahan disini adalah kekhawatiran dan dugaan akan adanya intervensi dari Polsek Mande kepada kami media lensafakta.com,, KARENA sebelumnya kami memberitakan terkait PENANGKAPAN TERDUGA TR YANG MENURUT KAMI TIDAK SESUAI PROSEDURAL/SOP KEPOLISIAN, serta pemberitaan terkait club motor Moonraker yang KATANYA memiliki pengacara yang akan membantu membebaskan TR.
Cukup menarik perhatian disini adalah, kami menduga moonraker dan Polsek Mande seperti “main mata” dalam kasus TR ini, alannya tak perlu kami jabarkan disini.
LALU, menjadi pertanyaan sederhana bagi kami, adakah proses hukum yang dijalani TR ini terkait tendensius pribadi pihak Polsek Mande sehingga menambahkan “PASAL 351” kepada TR sementara 2 rekannya yang ketika kejadiaan justru SUDAH DIBEBASKAN BAHKAN SEHARI SETELAH PENANGKAPAN???
KENAPA sdr TR justru diberikan pasal tambahan???
Sekali lagi, kami dari media lensafakta.com, khususnya pemimpin redaksi, Rendy meminta kepada pihak Propam Polres Cianjur agar memantau proses kasus terduga TR ini karena kami menduga SARAT dengan PERMAINAN.
“Saya mohon kepada pihak Polres khususnya divisi propam untuk turun ke Polsek Mande memantau kasus TR ini, saya menduga ini ada unsur tendensial sehingga melakukan proses hukum diluar SOP” Ujar Rendy, Pemimpin Redaksi lensafakta.com.
(Tim/Red)