Terkait “oknum” ketua DPD LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran hukum, DPP LIN ambil sikap..!!
Lensafakta.com, Jakarta, Terkait berita tersebar tentang ketua DPD LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi Selatan yang viral telah tertangkap membawa narkotika jenis sabu, maka dengan ini KAMI DARI DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Lembaga Investigasi Negara menyatakan, anggota tersebut sudah melakukan pelanggaran SOP LIN pada point 7 (tujuh) yaitu : Apabila anggota melakukan tindak pidana/perdata atau melakukan hal – hal yang didiluar acuan lembaga maka secara atau tidak langsung keanggotaanya tidak diakui dan dinonaktifkan atau diberhentikan dari Lembaga Investigasi Negara.
Ketua DPD Sulawesi Selatan LIN (Lembaga Investigasi Negara) A. Nasrun DG Tarang baru bergabung di Lembaga Investigasi Negara sejak di SK kan pada tanggal 20 November 2022.
Untuk lebih tepatnya A. Nasrun Dg, atau ketua DPD SULAWESI SELATAN Tarang belum dilantik dan sudah membuat pelanggaran sesuai point 7 lembaga.
Maka dari itu pihak DPP LIN (Lembaga Investigasi Negara) menegaskan untuk ketua DPD LIN Sulawesi Selatan itu bukan lagi anggota kami karena sudah melanggar point 7. Diluar dari tupoksi dan SOP yang berlaku di LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA.
DPP LIN mengecam keras ketua DPD LIN Sulawesi Selatan A NASRUN DG TARANG yang sudah melanggar kode etik lembaga dan pihak Kepolisian dipersilakan untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami DPP LIN MENEGASKAN, tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan di luar SOP lembaga atau diluar tupoksi lembaga..!
Sumber :
DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN)