Pemkab Purwakarta Kaji Kembali Perbup DBHP Desa
PURWAKARTA,JABAR-
5/10/22, Lensafakta.com,
Adanya ketimpangan dan tidak ketidak beresan DBHP Cator pada tahun 2020 hingga menuai masalah. Bupati Purwakarta meninjau kembali Perbub DBHP. Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) 2022 kepada Desa. Harus menjadi panduan setiap Desa di Kabupaten Purwakarta untuk pengelolaan anggaran DBHP agar tidak menimbulkan masalah.
“ Berkaca dari tahun sebelumnya tentang DBHP Pemkab Purwakarta sedang mengkaji Perbup DBHP sebelumnya untuk jadi panduan Pemerintah Kabupaten dalam membuat Perbup pengelolaan DBHP 2022,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Menurutnya, Perbup – Perbup sebelumnya dinilain ada kekurangan yang harus dibenahi agar tidak ada ruang untuk pihak external menginterpensi Dinas DPMD dan Desa.
“ Di Perbub nomor 226 Tahun 2020, di Pasal 2 ayat 1 huruf d, yang berbunyi : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta berdasarkan hasil verifikasi tim akan meneruskan berkas permohonan dan menyampaikan rekomendasi kelengkapan administrasi kepada bupati purwakarta melalui kepala badan keuangan dan asset daerah kabupaten purwakarta, tidak menutup kemungkinan akan kita rubah dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” jelas Anne saat di konfirmasi awak media.
Penggodokan Perbub DBHP 2022 harus bener-bener dibuat dengan teliti agar tidak seperti kemarin DBHP 2020 yang menuai persoalan.
” Bupati Purwakarta Harus Membuat Perbup yang tanpa celah untuk acuan penggunaan DBHP 2022, sepeti perbup yang kemarin nomor 226/2020 tentang Cator yang menuai masalah karena Pihak External diduga ikut bermain untuk mendapatkan Fee, ” tutur nya
Selain itu DBHP 2021 yang peruntukannya untuk penyediaan Ambulan juga itu menuai persoalan, Karena kami menduga adanya External yang Bermain juga, maka kami berharap bupati purwakarta harus dengan teliti dan seksama dalam membuat Perbup DBHP 2022.
” Kami berharap Bupati dalam membuat Perbup DBHP tidak musti terburu buru agar produk hukum tersebut tidak memberikan ruang bagi External, Kadis DPMD dab para Kades bermain-main dengan anggaran DBHP,” tandasnya kepada awak media Rabu, (5/10).
Pewarta : ((Team Red))
Editor : ((Puput))