Dibalik Undangan Para Anggota DPRD Purwakarta Menjadi Sebuah Pertanyaan Publik, Begini Kata Agus Yasin
Purwakarta-Lensafakta.com
Ada apa para anggota DPRD Purwakarta dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, terkait dugaan Gratifikasi Pemboikotan Rapat Paripurna DPRD tentang PPA, tanggal 12 dan 14 September 2022 lalu, yang semakin santer hingga saat ini.
Namun isu tersebut beredar ke permukaan bukanlah pemanggilan melainkan undangan. Menilai keadaan itu, Agus M Yasin, Pengamat Kebijakan Publik angkat suara bahwa memaknai kata “mengundang bukan memanggil” yang diutarakan Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, saat keterangan pers setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi (AMOR), dinilai ada sesuatu yang disembunyikan.
Menurut informasi sebelum dilakukan pemanggilan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta mengumpulkan dulu Anggota DPRD di sebuah Cafe. “Kalau benar adanya, maka telah terjadi degradasi moral pada aparat penegak hukum,” tegas kata Agus M Yasin.
Dikatakan Agus M Yasin, tanpa ada tujuan dan muatan, tidak mungkin dilakukan pertemuan di Cafe itu. Ini sebuah bukti pencederaan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri. Ini adalah pengingkaran profesionalitas aparat penegak hukum, yang secara perilaku telah ditunjukan tanpa mengindahkan kepatutan.
Publik tahu, setelah dikumpulkan pasti ada sesuatu. Apalagi yang dikumpulkannya adalah Anggota DPRD, dan yang mengumpulkannya Aparat Penegak Hukum. Termasuk pulangnya, diduga pasti ada apa-apa untuk oknum Aparat Penegak Hukum itu.
“Jadi apapun ceritanya, tidak etis kebiasaan ini dilakukan seperti kebiasaan masa lalu. Tatkala menangani persoalan kasus SPPD fiktif pada periodisasi DPRD sebelumnya, semua Anggota DPRD dikumpulkan di sebuah hotel sebelum dilakukan pemanggilan,” terang Agus M Yasin. Minggu (12/2/2023).
Atas kebiasaan itu, dan kerap adanya kecenderungan oknum Aparat Penegak Hukum melakukan pengingkaran Kode Perilaku Jaksa. Komisi Yudisial dan KPK diminta mengawasi dan melakukan investigasi, agar marwah Kejaksaan Negeri tidak tercemari oleh praktek-praktek yang menjurus pada “legal game” yang dilakukan para oknum-oknum aparat penegaknya.
Muncul sebuah pengalihan isu jika waktu dekat, Pihak kejaksaan akan mengundang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Untuk di Klarifikasi terkait pernyataan Ketua Dewan yang katanya di Undang Bukan diperiksa.
“Yang jadi pertanyaan Ada apa pihak Kejaksaan mengundang 18 orang Anggota Dewan ??. Yang secara tiba tiba akan memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk dimintai klarifikasi?. Responsif pihak Jaksa itu menjadi sebuah anekdot “Pat Pat Gulipat dibalik undangan 18 anggota Dewan,” tutup Agus M Yasin. (DP-Red)