Miris,,, dugaan tindak penganiayaan OKNUM GURU kepada MURID SMP 2 PACET, KAB BANDUNG..!!!

LENSAFAKTA.COM, Kab Bandung, 16/03/2023 – Dunia pendidikan kembali TERCORENG karena ulah oknum guru di SMP 2 Pacet, Kab Bandung.
Bagaimana tidak, sang guru yang katanya “pahlawan tanpa tanda jasa” tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya yang masih kelas 3. Terduga oknum guru IPA yang bernama H. WAHYU TURNAWAN, S.pd, MM diduga melakukan tindak penganiayaan kepada siswanya kelas 3 berinisial R (15 thn) pada selasa 14/03/23.
IRONISNYA, kejadiaan ini diketahui terjadi di ruangan GURU pada saat jam istirahat yang notabenenya tentu guru-guru lain yang menyaksikan.
Saat tim lensafakta.com menemui keluarga R dan meminta kesaksian keluarga dan korban R (Kamis 16/03/23) bahwa kejadian ini awalnya bermula saat R sedang bermain dengan rekannya, lalu OLEH SANG GURU, R disuruh untuk shalat,, namun bahasa PAK GURU terhormat ini agaknya kurang mendidik dengan nada sindiran kepada R dengan kata-kata “KAMU ini agamanya sih?”.
Mungkin karena tak terima ucapan sang guru, tak sengaja R melontarkan kata-kata yang dinilai sang guru tak pantas (entah niat membahasakan kepada rekan atau memang kepada sang guru tersebut).
Sang guru WAHYU langsung naik pitam, menarik R lalu MENAMPAR WAJAHNYA HINGGA 8 kali (kesaksian korban – red), R yang BERTUBUH KURUS CEKING tersebut lalu ditendang dibagian PUNGGUNG.
“Saya ditampar sampai 8 kali, ditarik, lalu ditendang bagian punggung” kesaksiannya.
Pernyataan R tersebut seirama dengan keterangan para saksi yakni rekan-rekan R yang melihat kejadian. NAMUN, belakangan diketahui rekan-rekan R yang menyaksikan kejadian TERNYATA diduga kuat DIANCAM OLEH PELAKU TIDAK AKAN DINAIKAN KELAS jika saksi-saksi yang merupakan rekan R tersebut mengadu atau menceritakan kejadiaan ini kepada orang lain (pernyataan saksi dari chat WhatsApp – red).
Sungguh MEMILUKAN serta MEMALUKAN, OKNUM GURU yang notabenenya adalah seorang pendidik JUSTRU malah melakukan tindakan diluar batas.
Rasanya, TAK PANTAS gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” ini disematkan kepada pak guru yang terhormat H. WAHYU TURNAWAN, S.pd , MM ini.
Yaa,,,, dengan gelar “HAJI” dan embel-embel gelar pendidikan sarjana yang disandangnya, sungguh tak patut perbuatan tersebut ia lakukan.
Pimpinan Redaksi lensafakta.com beserta tim, mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah atas kabar berita ini pada hari yang sama, NAMUN sangat disayangkan PIHAK SEKOLAH TERKESAN MENUTUPI DAN SANGAT TIDAK KOPERATIF KEPADA MEDIA ketika dimintai keterangan.
Awalnya, tim lensafakta.com meminta untuk bertemu langsung dengan pelaku, NAMUN alih-alih diinfokan sedang mengajar dikelas, tim kami malah didatangi oleh seorang guru bagian kesiswaan yang mengaku bernama ACEP.
Bapak Acep “yang terhormat” pun menyampaikan alibinya, dengan nada gugup yang terkesan MECLA – MECLE menutupi KEBOBROKAN rekannya, SI TERDUGA WAHYU, Acep MENGELAK ada kekerasan kepada siswa tersebut dan justru cenderung mengiring opini buruk kepada R. Tak mampu memberikan keterangan yang benar, Acep langsung menghindar pergi.
Selang 1 jam kurang lebih menunggu, datang lagi seseorang yang mengaku bernama UTA bagian HUMAS SMP 2 Pacet,, tapi dengan tidak mengurangi rasa hormat tim lensafakta.com pun MENOLAK untuk mewawancara Bapak Uta dikarenakan tidak sesuai permintaan yakni, bertemu dengan terduga H, WAHYU TURNAWAN, S.pd, M.M, LUCUNYA saat ditanya keberadaan terduga yang awalnya dikatakan sedang dikelas, TIBA – TIBA Uta mengatakan sdr Wahyu SUDAH PULANG dari tadi, sungguh drama yang manis.
MIRIS, sikap PENGECUT yang ditunjukan oleh pak GURU beserta rekan-rekannya yang saling MENUTUPI saat menghadapi media menggambarkan betapa hilangnya nilai kebijaksanaan dan kearifan dari sosok “UMAR BAKRIE” yang diceritakan dalam lagu Iwan Fals.
Saat ini, kasus sudah ditangani oleh unit 1 Polsek Pacet, Kab Bandung. Tim lensafakta.com pun bergegas menyambangi Polsek Pacet untuk mengklarifikasi kejadiaan, oleh pihak Polsek Pacet Aipda Adi disambut baik. Pihak Polsek sendiri BERJANJI akan mengusut tuntas kasus ini, dan proses hukum akan berlanjut.
Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md disela-sela wawancara oleh pihak polsek MENYATAKAN mengutuk keras kejadiaan memalukan oleh pihak Guru dari SMP 2 Pacet ini serta MEMINTA agar proses hukum dilaksanakan dengan sebenarnya agar pelaku dapat dihukum dengan berat jika kejadiaan ini terbukti benar adanya.
“Saya minta kepada pihak Polsek Pacet, agar oknum-oknum guru yang tidak tau malu ini diproses secara hukum, berikut rekan-rekannya yang menghalang-halangi atau menutup-nutupi kejadian” ujar Rendy.
Sebagaimana diketahui, menghalangi tugas pers melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Terduga Wahyu juga bisa dikenakan dan dituntut pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.”
(Rendy Rahmantha Yusri, A.Md)