Perilaku Menyimpang Erik Kades Plered Tak Berefek Apapun, Hanya Memohon Maaf Lalu Selesai. MIRIS SEKALI,,,!!!
Lensafakta.com, Purwakarta||Selama sepekan ini pemberitaan tentang seorang Kepala Desa Plered Erik Akbar Fauzi sangat santer sekali, dari semua dugaan – dugaan yang selama ini dimuat didalam pemberitaan, kini telah terbukti bahwa Dugaan yang selama ini diarahkan pada Erik telah terjawab.
Tidak perlu membuktikan dan tidak perlu menyeret para saksi, pasalnya seluruh dugaan yang selama ini ramai diperbincangkan telah diakui secara gamblang oleh Erik Akbar Fauzi yang kini masih aman menjabat sebagai Kepala Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Jawabarat pada Hari Kamis (21/09/2022)
Pengakuan Erik disaksikan oleh warga, Tokoh masyarakat, unsur Muspika, BPD, MUI serta para Tamu lainya yang hadir pada saat itu.
Terlepas dalam Pengakuan Erik yang mengatakan hal itu terjadi pada saat mereka telah menikah ataupun belum, namun tetap hal tersebut tidak bisa dikatan bahwa yang mereka perbuat itu adalah perbuatan baik dan dibenarkan.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh Erik adalah termasuk perbuatan yang menyimpang, terutama dalam menjalankan hasrat gairah seksualnya yang ia lakukan bukan pada tempat yang semestinya.
Alih – alih, dengan hanya melakukan permohonan maaf saja, Erik telah merasa permasalahan yang ia perbuat tersebut telah selesai, Dimana letak pertanggungjawaban Erik
Kepada warganya, para tokoh Agamanya, dan tokoh – tokoh lainya yang ada di Desa Plered.
Sedangkan Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta lebih kental terkenal dengan sisi keagamaanya, tanpa ada pemberian sanksi hukum adat atau lainya yang semestinya dilakukan oleh para tokoh – tokoh, kini Erik dapat bersantai kembali untuk melanjutkan aktifitas seperti biasa, dan bukan tidak mungkin hal serupa akan terulang.
Saat pertemuan seluruh pihak yang terkait yang dilakukan di kantor Desa Plered pada Kamis (21/09/2023) lalu, (S) yang katanya sebagai mantan isteri sirihnya hadir untuk menceritakan seluruh kejadian yang pernah terjadi diantara mereka, terutama pengakuanya yang ia sebutkan bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan sebelum menikah, ditambah menjelaskan masalah uang yang diterimanya sejumlah 15 Juta Rupiah merupakan uang tutup mulut dan pembayaran hutang terhadapnya.
” Saya telah melakukan hubungan intim dengan pak lurah semenjak sebelum menikah, dan uang 15 juta itu 12 juta untuk tutup mulut saya dan sisanya membayar hutang kepada saya. ” Ucap (S)
” Saya berani bersumpah dihadapan Al’quran jika berbohong berani menerima azab, Beranikah Pak Lurah bersumpah dihadapan Al’quran, “tantang (S) kepada Erik
Pengakuan Erik yang dikatakan dihadapan para tokoh dan masyarakat membuat salah satu tokoh agama (Ketua MUI) Desa Plered menganjurkan agar Erik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatanya.
” saya menganjurkan kepada Kepala Desa untuk mengundurkan diri saja dan hal itu sudah saya sampaikan ke BPD sebagai wakil dari masyarakat. ” Ucap (Ketua MUI)
” Yang jelas tidak ridho, Bilamana saya membimbing masyarakat dari anak-anak, remaja serta yang berusia lanjut untuk menghindari hal-hal negatif, jika Kepala Desanya saja dibiarkan telah melakukan hal demikian, Sungguh sangat memalukan, apalagi Desa Plered dikenal sebagai kota santri. ” Lanjutnya
Tidak hanya dikatakan oleh Ketua MUI, Camat Plered yang saat itu turut hadir, mengatakan hal yang senada.
“Jika sudah menikah padahal jangan lakukan dikantor Desa, etikanya tidak baik, Saya juga menegur apa yang dilakukan sang Kades, etikanya tidak baik dilakukan oleh seorang pemimpin. ” Kata Camat
Jika Erik sebagai Kepala Desa Plered yang telah mengakui perbuatan tersebut dapat lolos dari jeratan tidak pidana dan hukum,
Maka, apakah dia dapat lolos juga dari sanksi yang dituliskan dalam Pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan – larangan seseorang yang menjabat sebagai kepala Desa, berikut bunyinya :
1.Merugikan kepentingan umum.
2.Membuat keputusan yang menguntung kan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu.
5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
6.Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7.Menjadi pengurus partai politik Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
8.Melanggar sumpah/janji jabatan.
9.Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Jika pasal diatas dibaca secara keseluruhan, Erik telah melanggar lebih dari satu pasal dalam pasal tersebut, dan menurut amanat UUD dan pasal diatas seharusnya Erik sudah tidak wajib lagi untuk melanjutkan kewajibannya sebagai kepala Desa, sesuai UU nomor 6 tahun 2014 itu.
Sebab UU no. 6 Tahun 2014 tersebut dimana atas perbuatan yang dilakukanya telah memenuhi unsur yang merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan meresahkan bagi warga.
Apalagi tindakan yang dilakukanya adalah perilaku menyimpang didalam melakukan hubungan badan, yang tidak seharusnya dilakukan di ruang tidak semestinya.
Atas pemberitaan diatas, hingga kini Kepala Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta belum juga menjawab atau membalas guna klarifikasi melalui sambungan WhatsApp, sehingga dipastikan pemberitaan akan berlanjut ke edisi berikutnya.
Sumber : Dwi Jubir