MIRISNYA KEADILAN di PN Kota Bekasi bagi si MISKIN
Lensafakta.com, Kota Bekasi ||Tindak pidana kekerasan/ penganiayaan terhadap anak dibawah umur telah digelar pada hari Senin (15/07/24).
Sidang lanjutan kasus kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Harsoyo (53) warga komplek Jatiasih Indah D1 Rt 007/06 kelurahan Jatirasa kembali digelar di Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Dalam persidangan yang di gelar oleh majelis hakim dengan mendengarkan keterangan saksi korban.
Dalam perkara yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berdasarkan adanya permasalahan Telah tejadi tindak pidana kekerasan/ penganiayaan terhadap anak yang bernama Putri Sinta Asia umur 14 tahun pada saat kejadian, tanggal 24 November 2022 kurang lebih pukul 21.30 wib di depan rumah korban.
Hari Jumat tanggal 25/11/2022 saya(Poppy) mendampingi korban dan pak Harsoyo membuat laporan Polisi di Polres bekasi kota yang kemudian di buatkan pengantar Visum ke RSUD Bekasi.
Kurang lebih dua minggu setelah buat Laporan Polisi di tanggal 8 Desember terjadi penyerangan ke dua ke dalam rumah korban yang mana lengan tangan Korban Putri di gigit terdakwa Friskila.
Atas peristiwa itu saya(Poppy) langsung membawa korban dan pak Harsoyo untuk membuat laporan di SPKT Polres Bekasi Kota yang mana anggota yang Piket mengarahkan saya (Poppy)ke unit PPA kemudian saya bertemu anggota yang piket dan saya(Poppy) menyampaikan bahwa korban telah di serang kembali oleh terlapor dan memperlihatkan bukti gigitan di lengan tangan korban Putri serta menceritakan kejadiannya.
Arahan dari anggota yang piket karena sudah ada laporan polisi yang mana pelakunya juga sama, maka besok di buatkan oleh penyidik yang menangani pengantar Visum ke RSUD Bekasi, begitu arahan dari unit PPA di Polres Bekasi Kota maka besoknya korban putri dan pak harsoyo di dampingi oleh rekan saya yang bernama Firman Bangun di antar ke RSUD Bekasi untuk Visum dengan membawa surat pengantar Visum yang di berikan oleh penyidik.
Kemudian korban dan pak Harsoyo di BAP kembali atas peristiwa di tanggal 8/12/2022 ( BAP tambahan ) jadi dalam satu Laporan Polisi ada dua Visum di karenakan ada dua peristiwa dugaan tindak pidana yang di lakukan terdakwa kepada korban Putri(14).
Mulai dari Laporan Polisi atas peristiwa yang di alami Korban para terdakwa dan keluarganya selalu mengganggu dan mengintimidasi korban dan pak Harsoyo, bukti rekaman video selalu di kirim ke penyidik dan kanit.
Ada juga ancaman dari pihak terdakwa yang sudah di laporkan oleh pak Harsoyo di Polsek Jati Asih bukti LP ada.
Setelah P21 para tersangka di serahkan oleh unit PPA ke Kejaksaan yang kemudian para terdakwa di tahan di rumah Tahanan Pondok Bambu.
Evi dan Friskila yang merupakan ibu dan anak nya tersebut . Dan atas jaminan kuasa hukumnya maka keduanya bisa menjalani tahanan rumah.
Jelas “Majelis Hakim mengistimewakan para terdakwa pelaku tindak pidana kekerasan anak di bawah umur ini.
Sedangkan bukti visum sudah 2 kali ke RSUD kota bekasi di hari yang berbeda jelas membuktikan ini sangat mengancam keselamatan dan kenyamanan Putri (14) bersama dengan anggota keluarganya.
Bukan kah keputusan atau kewenangan Majelis Hakim sangat menyakiti rasa keadilan bagi korban ??
Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi korban Putri yang masih dibawah umur yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan yang telah mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan oleh tetangganya yaitu terdakwa Evi dan Friskila …. ujar Kuasa hukum korban POPPY PAGIT, Amd., S.H..
Namun penilaian Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan semua keterangan saksi korban tidak sinkron sesuai data mereka ujar kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut berjalan alot hingga majelis hakim memutuskan persidangan diundur Minggu depan untuk mendengarkan kembali dalam keterangan para saksi. (Red)