Diduga buang limbah sisa produksi tak sesuai aturan PT Nirwana Abadi Sentosa, Majalaya, kini jadi sorotan..!!!
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || PT Nirwana Abadi Sentosa, sebuah pabrik yang bergerak dibidang textile itu kini menjadi sorotan. Pabrik yang berlokasi di Kp Manirancang, desa Majasetra, kecamatan Majalaya tersebut diduga membuang limbah hasil sisa celup / produksinya tak sesuai aturan.
Dari hasil Investigasi tim kami dilapangan, diduga buangan limbah yang diduga Beracun dan Berbahaya (B3) tersebut dialirkan ke aliran Sungai Citarum yang berada di Majalaya. Air yang terlihat kotor dan berbau menyengat menjadi sarapan para masyarakat sekitar. Sungguh kondisi yang memprihatinkan.
“Kami sudah mengambil sample air dan sudah melakukan pengecekan ke laboratorium” ujar Asep, tim Investigasi lensafakta.com yang juga warga asli setempat.
“Pagi tadi, Sabtu 20/07/24 kami juga sudah mendokumentasikan foto dan video serta mengambil sample air updatenya” lanjut Asep.
Sebagaimana diketahui, PT Nirwana sudah berkali-kali dilakukan penindakan terkait hal ini, namun selang berapa lama pabrik ini “ditindak oleh pihak berwenang”, Nirwana kembali beroperasi seperti biasa, ANEH dan menimbulkan tanda-tanya ADA APA?? Tidak ada tindakan TEGAS yang bisa menimbulkan efek JERA bagi pihak pabrik.
Pencemaran udara atau lingkungan akibat pembuangan limbah sisa pabrik setidaknya telah melanggar beberapa pasal dan undang-undang terkait lingkungan hidup, diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), yang mana pengertiannya adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Namun, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
“Oleh karenanya, saya selaku Pemimpin Redaksi Lensafakta.com dan Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia pun dengan tegas mengambil sikap, meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti terkait hal ini, kalau perlu kita adukan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)”
Oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi & Wakil Ketua IWOI Kabupaten Bandung]