Artikel

Lensfakta.comJakarta || Ada hal menarik yang jika kita analisa lebih dalam pada dunia kejurnalistikan yang mana hal tersebut tentunya tak asing lagi di telinga para insan media, yang setiap tanggal 3 Mei diperingati secara nasional, Yaa, hal itu adalah tentang kebebasan pers.

Kita semua sependapat, bahwa pers merupakan sosial kontrol yang menjadi pilar ke 4 dalam proses demokrasi di negara kita. Oleh karenanya, setiap insan pers tentunya memiliki pondasi / perlindungan hukum dalam setiap kegiatannya. Namun, muncul sebuah tanda tanya besar yang menjadi akar dari polemik yang tak ada habisnya, “apa sih makna dari kebebasan pers itu yang sesungguhnya?” 

Secara kontekstual kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, kebebasan pers merupakan suatu produk yang dilindungi oleh undang-undang di republik ini.

Secara konseptual, kebebasan pers berarti pondasi bagi para insan media dalam menyuarakan dan menyebarluaskan suatu pemberitaan dalam konteks kegiatan jurnalistik secara kongkrit.

Semua pokok-pokok penting terkait kebebasan pers sudah diatur dalam UU Pokok pers no.40 tahun 1999 yakni dalam beberapa pasal penting diantaranya pasal 2, pasal 4 ayat 1-4, dan pasal 18 dalam UU Pers.

NAMUN Mirisnya, realita yang terjadi dilapangan kebebasan pers justru menjadi pisau bermata dua dilapangan, hal-hal yang seharusnya dapat mengontrol proses demokrasi dengan nilai-nilai kode etik malah oleh sebagian insan pers dimanfaatkan secara kebablasan dan semena-mena.

Bagaimana tidak, dengan dalih kebebasan pers, oknum-oknum dari pers justru memeras, menindas, mengancam serta membuat sebuah narasi justifikasi yang mengandung unsur tendensial pribadi.

Bisa simpulkan secara singkat, undang-undang pers yang seharusnya dipakai untuk melindungi “kuli tinta” dalam menjalankan tugasnya yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam kegiatan jurnalistik justru disalah-manfaatkan untuk mencari keuntungan diri sendiri ataupun kelompoknya, tak lain dan tak bukan tentunya dengan cara-cara “klasik”.

Padahal, bagi mereka yang “sadar” setiap insan pers tentunya harus patuh dan taat kepada konstitusi dan undang-undang pers yang mencakup didalamnya tentang KODE ETIK JURNALISTIK.

Hal ini tak dapat dipungkiri, banyak dari rekan-rekan media yang bablas dalam memaknai kebebasan pers tersebut dilapangan, bahkan ada yang menjurus kepada arogansi dan ala-ala preman yang jika tak terpenuhi kemauannya, main “sikat” dan viralkan,
(Hmm..??), lalu dimana letak marwah kehormatan profesi pers jika setiap hal disikapi demikian??

Hendaknya kita sebagai insan pers dan selaku warga negara yang taat hukum tentunya harus faham akan nilai-nilai sila yang menjadi dasar negara, tau aturan dan tak serta-merta menggunakan dalil tersebut untuk hal-hal yang justru melanggar nilai-nilai kesusilaan itu sendiri, sehingga bisa kita fahami bebas maknanya bukan berarti  BABLAS.

 

Artikel ini ditulis oleh :

Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
(Pemimpin Redaksi lensafakta.com & Wakil Ketua IWOI DPD Kab Bandung)