TAWAR – MENAWAR VONIS, “sesakit” itukah HUKUM di ibu Pertiwi ini?
Lensafakta.com, Purwakarta – Sudah menjadi hal yang “lumrah” di negri ini HUKUM bisa diperjual – belikan, tuan-tuan berseragam yang KATANYA penegak hukum justru menciderai nilai-nilai hukum itu sendiri. Entah itu di ranah tuan-tuan berbaju coklat, atau ranah tuan-tuan si pemberi tuntutan BAHKAN pada ranah tuan yang mulia sang pemberi VONIS, semua yang terkait hukum ada RUPIAH nya. Bagaimana tidak? Dengan dalih untuk “menolong” tuan-tuan dengan wewenang kekuasaannya menjual hukum itu sendiri.
Salah satu contoh kecil saja terjadi di satu daerah di negri dagelan, beberapa orang yang dituntut dengan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) pada saat persidangan, sang pemberi tuntutan “menawarkan” tuntutan hukuman yang lebih ringan, tentunya dengan “syarat” yang diminta oleh sang pemberi tuntutan. Padahal jika ditela’ah kembali, terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan pasal tersebut kepada para tersangka. Hingga pada akhirnya, keluarga yang tidak memenuhi “permintaan” sang pemberi tuntutan tersebut imbasnya kepada para tersangka DIDAKWA dengan dakwaan yang BERAT. Terlepas dari apa yang mereka lakukan dan konsekuensi hukumannya yang diterima, KOK BISA seorang *Sang Penuntut Umum” menawarkan hukuman yang lebih ringan dengan syarat yang tentunya tak lepas jauh dari angka-angka??
Contoh kedua, SEORANG WANITA dengan keterbelakangan mental yang memiliki seorang anak sebatangkara diluar sana, dituntut dengan pasal UU narkotika 114 dan 111 tentang kepemilikian serta pengedar narkotika TANPA rasa kemanusiaan diVONIS 7 tahun 6 bulan penjara, PADAHAL JELAS surat keterangan dari dokter psikiater membuktikan tentang gangguan jiwa yang dialami wanita tersebut, namun lagi-lagi, besar KUE yang diberikan oleh keluarga MUNGKIN belum membuat kenyang perut sang pemberi tuntutan sehingga dituntut dan diVONIS berat.
Contoh lain, seorang supir yang diVONIS 3 tahun 8 bulan akibat permainan DRAMA para APH dan pembagian “kue” yang rata dikalangan APH sehingga ybs TERFITNAH atas pasal kecerobohan dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa seorang mahasiswi, padahal bukan dia pelakunya, tapi lucunya, dengan segala bukti sanggahan yang ada dari kuasa hukum tersangka TETAP saja tersangka disetting dan DIHARUSKAN menjadi bantalan sehingga harus menjalani hukuman di dalam jeruji besi atas apa yang TIDAK dia lakukan.
Kejadian diatas hanyalah CONTOH KECIL dari ratusan atau bahkan ribuan kasus yang ada di negeri Konoha.
Pertanyaannya, sebegitu sakitkah Hukum di negri ibu Pertiwi yang kita cintai ini?? Sehingga hukum dapat diperjual-belikan dengan mudahnya???
Andai saja para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan menegakkan bangsa ini tau betapa berantakannya hukum di Negri Pertiwi, sungguh mereka akan meneteskan air mata. Dengan darah dan nyawa mereka pertaruhkan bangsa yang besar ini, namun setelah merdeka Negri ini dipenuhi dengan orang-orang berwenang yang menjual hukum demi mengenyangkan isi perutnya.
Lalu bagaimana ceritanya dengan para NAPI KORUPTOR yang bisa makan – tidur enak walaupun di dalam “BUI” ??
Dimana lagi keadilan kan ditemui, sedangkan tuan-tuan terhormat itu sendiri sudah BUTA dan TULI akan keadilan yang selalu mereka gembar-gemborkannya sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Bukankah sila ke 5 Pancasila adalah -KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA- ?
Oh ya, ini negeri dagelan, bukan INDONESIA tercinta.
Penulis,
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
(Pemimpin Redaksi)