Artikel oleh:
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI
Pemimpin Redaksi Lensa Grup
Penulis, Pemerhati Jurnalistik
Praktisi Hukum & HAM
Wakil Ketua LBHI-NUSANTARA Wilayah Jawa Barat
Lensafakta.com, PURWAKARTA ||`
Ada keresahan yang belakangan ini semakin sulit untuk disembunyikan: ketika sebagian orang yang menyandang nama jurnalis mulai lupa bahwa pena, kamera, mikrofon, dan kartu pers bukanlah senjata untuk menundukkan orang lain. Profesi jurnalistik lahir dari semangat mencari kebenaran, menyampaikan fakta dan membela kepentingan publik—bukan untuk menjadi alasan melakukan intimidasi, penghinaan, kekerasan verbal, pemukulan, penculikan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Kemerdekaan pers adalah kehormatan, tetapi kehormatan itu hanya akan tetap bernilai apabila dijalankan dengan tanggung jawab.
Jurnalis bukan aparat penegak hukum. Jurnalis tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang di lapangan. Ia bertugas mencari, memperoleh, mengolah, menguji dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, ketika proses mencari berita berubah menjadi ancaman, tekanan, pemaksaan, bahkan kekerasan, yang sedang dilakukan bukan lagi perjuangan jurnalistik, melainkan penyimpangan terhadap marwah profesi. Kartu pers tidak pernah menjadi kartu bebas hukum. Kebebasan pers tidak berarti kebebasan untuk melakukan apa saja.
Ironisnya, kami pun pernah berada di titik itu. Pernah merasa paling benar. Pernah jumawa. Pernah merasa bahwa suara yang paling keras adalah suara yang paling berkuasa. Pernah berteriak ke sana kemari dengan keyakinan bahwa kami sedang memperjuangkan kebenaran. Tetapi perjalanan mengajarkan satu hal yang mahal: tidak semua keberanian adalah kebenaran, dan tidak semua perlawanan lahir dari niat yang benar.
Ada kalanya di balik suara lantang terselip kepentingan pribadi; di balik kritik terselip ambisi; dan di balik jargon perjuangan terdapat keinginan untuk mendapatkan sesuatu bagi diri sendiri. Menyadari kesalahan bukan kehinaan. Justru dari situlah kedewasaan profesi dimulai.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 6 menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan demokrasi, supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran untuk kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sementara Pasal 5 mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah. Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Artinya, kebebasan pers berjalan beriringan dengan etika dan tanggung jawab. Pasal 8 UU Pers memang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun perlindungan itu melekat pada pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional, bukan menjadi tameng untuk melakukan tindak kekerasan atau perbuatan melawan hukum. Dewan Pers sendiri menegaskan pentingnya wartawan mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sementara Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional 2024 secara khusus ditujukan antara lain untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan dan melindungi publik dari praktik pers yang tidak profesional.
Maka pesan ini bukanlah ajakan untuk mematikan usaha media, membungkam kritik, atau mengerdilkan kemerdekaan pers. Justru sebaliknya. Kami ingin profesi ini kembali dihormati karena memang layak dihormati. Jangan biarkan ulah segelintir orang membuat masyarakat memandang semua wartawan dengan kecurigaan. Jangan biarkan kartu pers berubah menjadi alat menakut-nakuti. Dan jangan biarkan profesi yang seharusnya menjadi mata dan telinga masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena sebagian pelakunya lupa kepada batas antara keberanian dan kesewenang-wenangan.
Kembalilah ke jalan yang benar.
Datanglah untuk mencari fakta, bukan mencari musuh.
Bertanyalah untuk memperoleh jawaban, bukan untuk mempermalukan.
Kritiklah untuk memperbaiki, bukan untuk menjatuhkan. Ungkaplah dugaan dengan verifikasi, bukan dengan prasangka. Dan ketika menemukan kesalahan, jangan merasa menjadi hakim—sebab tugas jurnalistik adalah menerangi ruang yang gelap, bukan membakar seluruh rumah di dalamnya.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat seberapa keras seorang jurnalis berteriak.
Sejarah akan mengingat seberapa jujur ia menjaga kebenaran ketika memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya. Sebab pers yang besar bukan pers yang paling ditakuti, melainkan pers yang tetap berani berkata benar tanpa kehilangan akal sehat, etika, kemanusiaan dan hukum.
Kita boleh salah arah. Kita boleh pernah tersesat. Tetapi jangan menjadikan kesesatan sebagai jalan hidup. Jika hari ini kita menyadarinya, maka masih ada waktu untuk pulang—kembali kepada hakikat jurnalistik: mencari kebenaran, menyuarakan kepentingan publik, dan menjaga martabat manusia.
Dasar hukum yang relevan
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5: kewajiban pers menghormati norma agama, kesusilaan dan asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 6: peran pers dalam memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan demokrasi, supremasi hukum dan HAM, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 7 ayat (2): wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8: wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Kode Etik Jurnalistik: menjadi landasan moral dan etika profesi kewartawanan; pengesahannya sebagai peraturan Dewan Pers tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024: Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang antara lain menekankan profesionalisme, integritas, kepentingan publik, kepatuhan terhadap etika dan hukum, serta pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan.
Catatan Penulis :
Artikel ini dibuat bukanlah sebagai bentuk tendensial pribadi kepada rekam seprofesi, melainkan bentuk kekhawatiran dan keprihatinan atas yang terjadi belakangan ini yang mencatut profesi Jurnalis
“Jurnalis itu dikenal karena KARYA, bukan karena petantang-petentengnya”
(The Citizen Of Jurnalism – 2025 karya Rendy Rahmantha Yusri)




