Artikel oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI
Lensafakta.com, Purwakarta || Akhir-akhir ini sering kita dengar bahkan kita baca, pemberitaan media – media siber / online yang berseliweran di dunia maya tentang berbagai kasus korupsi, nepotisme, hingga gratifikasi, baik setingkat Kepala Desa, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur dan pejabat publik lainnya. Yang menjadi perhatian adalah bukan soal pemberitaan yang memang sudah menjadi konsumsi publik, melainkan penggunaan kata atau bahasa yang sangat jauh dari norma dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang selalu digembor-gemborkan seorang jurnalis.
Narasi ini sekaligus sebagai kritikan terhadap rekan-rekan seprofesi, para pejuang pena, dimana maraknya media-media online yang tumbuh bak jamur yang tidak terpelihara, tidak ada pengawasan yang objektif terhadap media-media yang beredar. Ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan penulis terhadap kata-kata yang tidak terkontrol dalam narasi berita, penggunaan bahasa yang serampangan, dan hilangnya norma-norma kesusilaan pada kuli tinta saat menyebarkan dan mempublikasikan sebuah narasi berita. Kita tidak sedang membahasakan penggunaan kalimat yang terkadang acak-acakan, tata tulisan yang sembrono, huruf besar kecil yang amburadul atau pemilihan kata yang tidak sesuai EYD, tapi secara spesifik kita sedang membahas tentang hilangnya adab dan empati dalam sebuah tulisan.
Sebagai contoh, beberapa judul tulisan yang berseliweran di dunia maya yang penulis lihat adalah judul-judul dengan penggunaan bahasa yang tidak pantas, jauh dari etika. Misal, pada suatu web media dimana pewartanya selalu membuat judul dengan kata “pejabat bangs*t..”, “kepar*t penegak hukum..”, “bajing*n berdasi..”, “Tangkap Maling Bangs*t..”, “Gerombolan Rampok..” dan banyak lagi potongan – potongan judul- yang bahkan tidak menggambarkan karya jurnalistik sama sekali.
Kalaulah bahasa dalam tulisan itu keluar dari seorang “newbie” (anak baru) di bidang jurnalistik kita mungkin bisa memahaminya, tapi penulis meyakini bahkan mengetahui bahasa dari tulisan tersebut justru muncul dari tulisan seseorang yang katanya “senior” dalam bidang jurnalistik, dedengkot media, orang yang katanya kenyang makan asam-garam dunia pers. Miris?
Pertanyaannya, kok bisa? Seorang yang “katanya” sesepuh, punya jabatan penting dalam organisasi media / pers, menulis sebuah tulisan yang bahkan org awam pun bisa menilai kalau itu bukan sebuah karya jurnalistik? Itu seperti gambaran pelampiasan kekesalan seseorang karena nggak kebagian “jatah”, sehingga menggiring opini dan stigma negatif dengan kata-kata yang jauh dari kata layak. Ini sangat menciderai keagungan sebuah karya jurnalistik dan nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam amanah Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Padahal, poin utama pada 10 elemen dasar jurnalistik yang di tulis oleh Tom Rosestiel dan Bill Kovach (the elements of jurnalism) adalah “Jurnalis itu berorientasi pada kebenaran” , bukan pada kepentingan, tidak untuk urusan sentimentil dan bukan seorang buzzer opini.
Membentuk karakteristik sebagai jurnalis yang profesional itu memang sulit, melepaskan semua unsur tendensial pribadi, ego, dan ambisi yang berorientasi pada conflict of interest. Kebanyakan jurnalis media online zaman sekarang hanya memprioritaskan retorika yang terbalut rapih dengan argumentasi dungu, high mentality dalam konteks arogansi (modal nekat) dan over confidence walaupun ngawur (ga tau malu), setidaknya dengan trik itu membuat orang-orang awam terperdaya dengan personal branding yang dibangunnya.
Ingat, tugas jurnalistik sebagai control social yang merupakan pilar ke-4 berjalannya demokrasi adalah amanah undang-undang, bukan tugas selengek an yang didasari oleh kedunguan yang membabi-buta. Narasi bukanlah pelampiasan tendensi, Publikasi bukan wadah intimidasi dan Kode Etik bukanlah “tameng” seorang jurnalis untuk semena-mena bablas beropini, Salam satu pena !





