Lensafakta.com, BANDUNG — Ketika sebuah keluarga hendak membawa pulang anggota keluarganya dari tempat rehabilitasi, seharusnya yang mereka dapatkan adalah kepastian mengenai proses dan biaya yang harus dibayarkan. Namun, situasi berbeda justru disebut dialami salah satu keluarga pasien di Panti Rehabilitasi Yayasan Lembaga Merah Putih.
Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.
Menurut keterangan narasumber, keluarga pasien awalnya diminta membayar sebesar Rp22 juta. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp10 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp6 juta.
“Awalnya diminta Rp22 juta. Setelah nego menjadi Rp10 juta. Karena keluarga masih belum sanggup, akhirnya disepakati Rp6 juta. Setelah dibayar, baru pasien bisa dibawa pulang,” ungkap narasumber.
Dari Rp22 Juta Menjadi Rp6 Juta, Apa Dasar Penetapannya?
Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp22 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp10 juta dan akhirnya Rp6 juta?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas.
Narasumber juga menyebut bahwa keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya maupun kuitansi sebagai bukti pembayaran.
“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga tidak diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.
Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.
Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru
Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.
Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.
Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?
Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp6 juta atau Rp22 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Panti Rehabilitasi Yayasan Lembaga Merah Putih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Lembaga Merah Putih maupun pihak terkait lainnya. (Rendy)






