Artikel oleh : Fajar

Lensafakta.com, Padang || Sering kita lihat di media sosial.
Sebuah foto penangkapan. Seorang tersangka disuruh jongkok. Di belakangnya, petugas berpose. Wajah tersangka terlihat jelas. Lalu foto itu diunggah.

Tujuannya mungkin baik: memberi informasi. Tapi ketika tujuannya bergeser menjadi konsumsi publik, hiburan, dan viral, maka kita sedang berada di zona yang rawan.

Penegakan hukum adalah kewajiban negara untuk memberi rasa aman. Itu harus kita dukung.
Namun cara menampilkannya juga harus tunduk pada hukum.

PESAN KAMI: HUKUM DITEGAKKAN, MARTABAT DIJAGA

Ketika seorang tersangka diamankan, lalu diperlakukan seperti “tontonan” – disuruh jongkok, dikelilingi, ditunjuk, dan wajahnya diumbar di media sosial – publik memang bisa puas sesaat.

Tapi di saat yang sama, kita melupakan satu asas paling dasar dalam hukum: Praduga Tak Bersalah.

Seseorang yang baru berstatus tersangka belum tentu bersalah. Vonis hanya ada di tangan hakim.
Mempermalukannya di ruang publik sebelum ada putusan, sama artinya kita ikut “mengadili” mendahului pengadilan.

Polisi berhak dan wajib transparan. Sampaikan fakta: peristiwa apa, di mana, barang bukti apa.
Tapi untuk melindungi hak setiap warga negara, wajah dapat disamarkan. Karena martabat manusia wajib dijaga, siapapun dia.

Karena hukum ditegakkan bukan untuk balas dendam. Hukum ditegakkan untuk keadilan.

3 LANDASAN HUKUM YANG WAJIB KITA INGAT BERSAMA

1. KUHAP & Asas Praduga Tak Bersalah
Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP* menyatakan:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Tindakan mempermalukan di depan umum bertentangan dengan semangat pasal ini.

2. UU Perlindungan Data Pribadi & UU ITE
UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP Pasal 4 menyebut: data wajah termasuk Data Pribadi.
Penyebarluasan data pribadi tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan berpotensi melanggar hukum.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 3 juga mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang.
Publikasi di media sosial untuk tujuan viral, bukan penyidikan, sangat berisiko.

3. Kode Etik Profesi Polri
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No. 8 Tahun 2010 menegaskan:
Anggota Polri wajib menghormati Hak Asasi Manusia dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Standar rilis yang baik adalah: informasi faktual, netral, tidak menghakimi, dan identitas tersangka disamarkan jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

DIMANA LETAK MASALAHNYA?
Bukan pada penangkapannya. Tapi pada “konten publikasinya”:
1. Perlakuan Merendahkan: Menyuruh jongkok, diarak, ditunjuk ramai-ramai. Ini berpotensi degradasi martabat.
2. Membuka Data Pribadi: Menampilkan wajah jelas tersangka yang belum terbukti bersalah.
3. Tujuan Publikasi: Jika untuk penyidikan seperti DPO, sah. Jika untuk konsumsi publik/viral, maka tujuannya melenceng.

APA RISIKONYA?
1. Sanksi Internal: Dapat diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan karena dugaan pelanggaran kode etik.
2. Gugatan Perdata : Pihak terkait dapat mengajukan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi.
3. Proses Hukum: Jika memenuhi unsur, dapat diproses sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

LALU BAGAIMANA YANG BENAR?
Transparansi tetap jalan. Cukup rilis seperti ini:
“Telah diamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana di wilayah X pada tanggal Y. Barang bukti berupa Z. Kasus ditangani oleh… ”
Dilengkapi foto barang bukti. Jika perlu menampilkan orang, gunakan foto dengan wajah disamarkan/blur.

Wajah boleh ditampilkan jelas hanya untuk 3 kepentingan: DPO, Pencarian Orang Hilang, atau setelah ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

PENUTUP
Kepada Bapak-bapak penegak hukum yang kami hormati,
Kami percaya niat Bapak adalah menjaga negeri ini. Mari kita jaga bersama agar cara kita menegakkan hukum juga menjadi teladan taat hukum.

Tegakkan hukum. Tapi jangan melanggar hukum saat menegakkannya.

Karena Indonesia yang kita inginkan adalah Indonesia yang tertib, berkeadilan, dan beradab.