Lensafakta.com, PURWAKARTA — Api yang melalap sebuah motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi di SPBU 34.411.19, Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mungkin hanya berlangsung sesaat. Namun di balik kobaran tersebut, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih panjang: apakah BBM Pertalite yang diisi kendaraan tersebut benar-benar untuk kebutuhan konsumen akhir, atau justru hendak kembali diperdagangkan secara eceran?
Peristiwa itu terjadi setelah kendaraan melakukan pengisian Pertalite hingga penuh. Pengawas SPBU, Yusup, mengonfirmasi bahwa kendaraan terbakar akibat konsleting setelah proses pengisian BBM. Keterangan tersebut menjadi fakta awal yang perlu diuji lebih jauh, terutama karena kendaraan disebut menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Apakah modifikasi tersebut semata-mata untuk kepentingan teknis kendaraan, atau memiliki kaitan dengan kapasitas pengangkutan BBM dalam jumlah yang tidak lazim?
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila benar BBM yang dibeli dengan fasilitas kebijakan pemerintah tersebut hendak dijual kembali secara eceran. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara pembeli dan SPBU. Ada kepentingan publik yang melekat pada setiap liter BBM yang memperoleh kebijakan harga atau penugasan pemerintah. Ketika BBM yang seharusnya mengikuti mekanisme distribusi tertentu berpindah tangan untuk memperoleh keuntungan kembali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya margin perdagangan, tetapi juga tujuan kebijakan energi negara.
Secara hukum, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pengangkutan atau niaga yang bertentangan dengan ketentuan, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Namun, penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau keberadaan tangki modifikasi. Aparat harus membuktikan unsur perbuatan, jenis BBM, tujuan pengangkutan atau penjualan, serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Di sisi lain, SPBU juga tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai pihak yang bersalah. Akan tetapi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran prosedur yang menjadi tanggung jawab penyalur, maka terdapat mekanisme pembinaan dan sanksi administratif sesuai regulasi BPH Migas. Bentuknya dapat mencakup teguran tertulis hingga tindakan terhadap penyaluran dan kuota, bergantung pada jenis serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Maka ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: berapa liter Pertalite yang masuk ke tangki tersebut? Apakah transaksi tercatat secara normal? Apakah CCTV SPBU merekam seluruh proses pengisian? Apakah kendaraan tersebut sebelumnya pernah melakukan pengisian dengan pola serupa? Apakah modifikasi tangki telah memenuhi aspek keselamatan? Dan yang paling penting, untuk apa BBM sebanyak itu dibeli?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sebuah insiden kebakaran dapat menjadi titik awal untuk melihat sesuatu yang lebih besar. Api dapat dijelaskan secara teknis sebagai akibat korsleting, tetapi konteks mengapa kendaraan dengan tangki modifikasi melakukan pengisian penuh adalah persoalan berbeda yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri. Dua pertanyaan tersebut jangan dicampuradukkan.
Jika BBM itu benar hendak dijual kembali, maka investigasi tidak semestinya berhenti pada pengemudi atau pemilik kendaraan. Rantai distribusi perlu ditelusuri: siapa pembelinya, dari mana BBM diperoleh, berapa volumenya, bagaimana pola pembeliannya, dan apakah aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti penyalahgunaan, maka dugaan tersebut harus dihentikan dan fakta objektif harus dikedepankan.
Sebab dalam perkara seperti ini, yang terbakar bukan hanya sebuah kendaraan. Yang sedang diuji adalah sistem pengawasan. Subsidi atau kebijakan harga BBM bukanlah hadiah bagi mereka yang paling mampu menemukan celah, melainkan instrumen negara untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat. Ketika celah distribusi berubah menjadi ruang bisnis, maka pertanyaan paling sederhana sekaligus paling tajam harus dikembalikan kepada semua pihak: siapa yang sebenarnya menikmati manfaat dari setiap liter BBM tersebut?
Kini publik menunggu bukan sekadar penjelasan mengenai penyebab kebakaran, tetapi juga transparansi mengenai asal, jumlah, tujuan, dan mekanisme penyaluran BBM yang berada di dalam tangki modifikasi tersebut. Sebab investigasi yang serius tidak berhenti ketika api padam. Justru setelah api padam, pertanyaan-pertanyaan penting mulai menyala. (RENDY)




