Lensafakta.com, KBB ||Rehabilitasi seharusnya menjadi tempat manusia menemukan kembali jalan pulangnya. Di balik temboknya, seseorang yang sedang berjuang melawan ketergantungan NAPZA semestinya dipulihkan dengan ilmu, kasih sayang, disiplin, dan martabat—bukan ditempatkan dalam ruang tawar-menawar yang menjadikan penderitaan sebagai komoditas.

Sebab, ketika sebuah tangan yang seharusnya menolong justru dianggap mengulurkan tangan untuk meminta “tebusan”, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang, melainkan kepercayaan manusia kepada institusi yang mengemban tugas kemanusiaan.

Persoalan inilah yang kemudian mengemuka dalam dugaan praktik di Panti Rehabilitasi Merah Putih, Kota Bandung.

Berdasarkan cerita dan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terdapat dugaan keluarga pasien diminta menyerahkan sejumlah uang agar seseorang yang sedang menjalani proses rehabilitasi dapat memperoleh perlakuan atau keputusan tertentu—termasuk kemungkinan dialihkan menjadi rawat jalan atau dikeluarkan dari proses perawatan.

Jika benar demikian, pertanyaannya menjadi sangat sederhana, namun sekaligus menusuk: apakah itu benar biaya pelayanan yang sah dan transparan, ataukah sebuah “harga tebusan” yang lahir dari posisi rentan sebuah keluarga?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus ditemukan melalui bukti, pemeriksaan, dan proses hukum, bukan sekadar rumor.

Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penjelasan undang-undang tersebut juga menempatkan rehabilitasi sebagai upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, serta sosial seseorang. Dengan demikian, rehabilitasi bukan semata-mata bisnis jasa; ia memiliki dimensi kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang melekat di dalamnya.

Apabila kemudian terbukti ada pihak yang memaksa keluarga menyerahkan uang untuk memperoleh sesuatu yang seharusnya tidak diperjualbelikan, maka persoalannya dapat memasuki ranah pidana.

Dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerasan diatur sebagai tindak pidana, dengan unsur pemaksaan untuk memberikan barang atau keuntungan tertentu. Karena itu, istilah “uang tebusan” tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai istilah sosial semata apabila bukti-bukti menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan keuntungan yang melawan hukum.

Pada titik itulah aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pemerasan atau tindak pidana lainnya.

Sementara itu, istilah “penyalahgunaan wewenang” harus digunakan secara hati-hati. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Artinya, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat ditempelkan kepada setiap pengurus panti, terutama apabila statusnya bukan badan atau pejabat pemerintahan.

Demikian pula UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak otomatis berlaku hanya karena ada permintaan uang; penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana dan status pihak yang terlibat.

Karena itu, hukum harus ditempatkan sebagai pisau yang tajam sekaligus presisi—bukan sebagai palu yang dipukulkan tanpa melihat bentuk persoalannya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa juta rupiah yang mungkin berpindah tangan. Ini tentang sesuatu yang jauh lebih mahal: martabat manusia dan kepercayaan publik.

Keluarga yang datang ke tempat rehabilitasi datang membawa harapan agar orang yang mereka cintai diselamatkan, bukan membawa keyakinan bahwa keselamatan itu harus dibeli.

Jika dugaan tersebut tidak benar, maka transparansi dan bukti akan membersihkannya. Namun, jika benar terdapat permainan uang dengan memanfaatkan posisi pasien dan keluarganya, maka hukum harus berbicara tanpa pandang bulu.

Sebab, tempat rehabilitasi semestinya menjadi ruang untuk mengembalikan manusia kepada kehidupan—bukan ruang tempat penderitaan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan.

Kesembuhan mungkin membutuhkan biaya, tetapi kemanusiaan tidak boleh diperdagangkan. (RENDY)