Lensafakta.com, BANDUNG || Lelang negara semestinya menjadi panggung transparansi: siapa menawar, siapa menang, berapa yang dibayar, dan ke mana barang berpindah, semuanya terang di bawah hukum. Namun bagaimana jika di balik mekanisme yang disebut sesuai SOP justru muncul dugaan permainan terhadap unit-unit yang gagal ditebus? Dugaan yang mencuat di KPKNL Bandung ini tidak sederhana: kendaraan yang dinyatakan gagal ditebus diduga tidak seluruhnya kembali masuk dalam administrasi sebagaimana mestinya, tetapi justru dimanfaatkan, dipreteli komponennya, kemudian ketika pemenang lelang kembali datang, barang tersebut ditawarkan seolah masih berada dalam proses penangguhan. Jika benar, pertanyaannya bukan lagi sekadar “di mana mobilnya?”, melainkan siapa yang menguasai barang, siapa yang mencatat, dan siapa yang diuntungkan? Purwakarta, 13/09/2026.
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah kasus yang dialami RRY, Pemimpin Redaksi Lensafakta.com & Lensa Grup yang mana RRY sendiri merupakan member lelang yang masuk kategori aktif sebelumnya. Salah satu kasus yang menjadi pintu masuk penelusuran adalah pengalaman pribadinya. RRY yang memenangkan lelang melalui lelang.go.id atas satu unit Toyota Agya MT putih tahun 2014 dengan nilai objek lelang Rp12.199.000 ditambah pajak/bea lelang. Batas pelunasan semestinya jatuh dalam ketentuan lelang pada 22 Juni 2026, namun pada waktu yang ditentukan RRY tidak mampu melakukan pelunasan unit lelang barang rampasan dari Kejaksaan Negri Bandung tersebut. RRY awalnya mengaku sempat mengikhlaskan uang jaminan sebesar Rp3.025.000 setelah gagal menebus unit. Namun persoalan justru berubah ketika pihak KPKNL kemudian menghubunginya dan menyampaikan bahwa unit tersebut masih dapat ditebus kembali.
Tanpa menaruh curiga, pada 17 Juli 2026, RRY datang ke KPKNL Bandung dan melakukan proses pelunasan sebesar Rp9.174.000 melalui virtual account yang “dibuatkan” oleh salah seorang “admin verifikasi” berinisial DN, namun usut punya usut RRY mulai menaruh curiga ketiga pelunasan dilakukan melalu jalur yang tak semestinya. Di titik inilah pertanyaan investigatif mulai terbuka: mengapa barang yang sebelumnya gagal ditebus masih dapat kembali ditawarkan kepada pihak yang sama, dan bagaimana status administratif barang tersebut pada saat itu?
Seminggu pun berlalu, kendaraan tak kunjung ditampilkan. Ketika dikonfirmasi, RRY memperoleh penjelasan bahwa kendaraan telah berada di gudang dan masih harus melewati beberapa proses. Waktu terus berjalan hingga sekitar satu bulan kemudian, HA disebut menyampaikan bahwa kendaraan sudah dapat diambil. Namun ketika unit diperlihatkan, RRY justru mendapati kondisi kendaraan telah berubah drastis: hampir 50 persen komponennya disebut telah hilang. Sontak hal ini membuat RRY kaget. Di sinilah narasi “SOP sudah berjalan” berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih sederhana tetapi fundamental: jika barang adalah objek lelang yang harus diserahkan kepada pembeli, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi barang sejak dinyatakan gagal ditebus hingga akhirnya diserahkan kembali?
RRY yang tak senang dengan kejadiaan yang dialaminya mulai melakukan penelusuran mendalam, mengumpulkan bukti-bukti dan meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Dalam penelusuran yang di himpun, nama DN (wanita 38 tahun) yang disebut berkaitan dengan bagian verifikasi dan diduga membuat virtual account yang dipersoalkan keasliannya; kemudian HA, laki-laki berusia sekitar 49 tahun yang disebut sebagai aktor utama dalam rangkaian proses tersebut, HA diduga kuat merupakan aktor intelektual yang mengatur jalannya kecurangan dengan sistematis. Dugaan itu bahkan menyeret nama IC, yang disebut berada pada bidang barang bukti di lingkungan kejaksaan negeri Bandung. Beberapa rekaman komunikasi, chat, alur pembayaran, data aplikasi lelang, merupakan bukti kuat dugaan mengarah kepada HA atas semua kejanggalan yang terjadi, namun dalam hukum, asas praduga tak bersalah yang harus dibuktikan kuat dalam persidangan, karena seseorang belum dikatakan “bersalah” sebelum ada vonis yang menjatuhkan dia bersalah.
PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menempatkan lelang sebagai proses yang harus memberikan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan administrasi yang jelas. Dalam ketentuan tersebut, pembeli yang wanprestasi memiliki konsekuensi terhadap uang jaminannya dan mekanisme lelang ulang juga diatur. Maka apabila benar terdapat pola unit gagal tebus yang tidak tercatat secara semestinya, kemudian dikuasai pihak tertentu, dibongkar atau diambil komponennya, lalu ditawarkan kembali kepada pemenang dengan alasan “ditangguhkan”, persoalannya tidak lagi sebatas pelayanan buruk. Ada rantai pertanggungjawaban yang wajib dibuka: administrasi, penguasaan fisik barang, pencatatan aset, pembayaran, hingga pihak yang memperoleh manfaat.
Secara hukum, apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya rekayasa dokumen atau virtual account, penguasaan atau pengambilan barang tanpa hak, penipuan, pemalsuan, atau keterlibatan pejabat/pegawai dalam penyalahgunaan kewenangan, maka konstruksi pasalnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, rujukan pidananya tidak boleh sembarangan memakai pasal KUHP lama tanpa melihat tempus dan unsur perbuatannya. Jika ditemukan unsur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur undang-undang khusus, ketentuan UU Tipikor beserta perubahan dan penyesuaiannya juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum. Namun pasal bukan alat untuk menghakimi; pasal adalah pintu untuk menguji apakah fakta memenuhi unsur pidana.
Kepala KPKNL Bandung Naviz Zikra, melalui utusan ya ketika dikonfirmasi pada Sabtu 12/09/2026 terkait hal ini mengatakan kalau semua telah sesuai SOP,
“Udah sesuai SOP, ga ada yang janggal, kalaupun ada oknum-oknum tertentu yang bermain akan kami tindak tegas” ujarnya melalui kuasa hukum Asep Firman yang diutus ketika RRY yang juga merupakan jurnalistik melakukan konfirmasi secara langsung di @Heritage Cafe & Resto, Bandung pada Sabtu, 12/09/2026.
Nafiz juga menambahkan, ia baru mengetahui tentang hal ini selama ini pelayanan dilakukan dengan berpegang pada nilai-nilai Kementerian Keuangan serta SOP yang telah ditentukan. Adapun oknum-oknum yang nakal akan ditindaklanjuti sesuai aturan asal menampilkan bukti-bukti valid.
“Saya baru tau, nanti akan dilakukan audit apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan yang terstruktur, jika terbukti, akan ditindak tegas bahkan sampai pemberhentian”
Tetapi justru di sinilah pertanyaan publik memperoleh bobotnya: SOP bukan mantra yang otomatis membuat semua proses menjadi benar. Jika pimpinan mengatakan seluruh proses telah sesuai SOP, maka publik berhak mengetahui bagaimana SOP itu menjelaskan hilangnya komponen kendaraan, status unit gagal tebus, alur pembayaran, keberadaan kendaraan selama hampir satu bulan, serta siapa yang mempunyai akses terhadap kendaraan tersebut.
Dalam negara hukum, ketidaktahuan seorang pimpinan terhadap dugaan penyimpangan di bawah kewenangannya bukan akhir dari pertanyaan—melainkan awal dari kebutuhan untuk melakukan audit yang independen, membuka dokumen, memeriksa seluruh pihak yang disebut, dan membuktikan apakah yang terjadi hanyalah kekeliruan administratif atau terdapat pola permainan yang lebih besar. Sebab ketika barang negara masuk melalui pintu lelang dan keluar dengan kondisi yang berbeda, yang hilang bukan hanya onderdil kendaraan; yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Redaksi)






