Pembangunan Perumahan Grandia Lubeg Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan
Lensafakta.com, Padang, 6 Februari 2026 — Pembangunan Perumahan Grandia Lubeg (Grandia Bariang) yang dikembangkan oleh Grandia Property (GP) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lingkungan yang semestinya menjadi syarat sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Perumahan yang berlokasi di Jl. Kampung Jua, Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini menawarkan hunian komersial dengan tipe rumah 36, 45, 51 serta kavling tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan perumahan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek menyebutkan bahwa jumlah unit rumah yang direncanakan akan dibangun diperkirakan mencapai sekitar 94 unit rumah.
“Kurang lebih tiga bulan lalu pengerjaannya. Total rumah yang rencananya akan dibangun sekitar 94 unit rumah,” ujar salah seorang pekerja di lokasi proyek, Senin (02/02/2026).
Namun demikian, informasi tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak pengembang. Saat dikonfirmasi, Hany, yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan, menyatakan bahwa proyek tersebut direncanakan hanya akan membangun sekitar 80 unit rumah.
Perbedaan data terkait jumlah unit rumah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai skala sebenarnya dari proyek pembangunan perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan tersebut tidak hanya mencakup pembangunan unit rumah. Pengembang juga disebut tengah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang seperti masjid, taman, serta fasilitas lingkungan lainnya untuk mendukung kawasan hunian tersebut.
Izin Lingkungan dipertanyakan saat dikonfirmasi terkait dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL/UPL maupun SPPL, pihak pengembang menyebutkan bahwa perizinan telah dimiliki.
“Perizinan sudah ada, terkait izin dari Dinas Lingkungan Hidup sepertinya izinnya adalah UKL/UPL,” ujar Hany.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Salah seorang staf pelayanan publik DLH Kota Padang, Asbi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima pengajuan dokumen lingkungan dari pihak pengembang maupun pemilik lahan pada lokasi tersebut.
“Mereka tidak ada memasukkan dokumen apapun ke kami, tidak ada pengajuan ataupun permohonan. Silakan dikonfirmasi kembali ke pihak mereka,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan di bawah 5.000 meter persegi, pengembang dapat mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui sistem daring Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun apabila luas lahan melebihi 5.000 meter persegi, maka pengembang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung pada skala kegiatan pembangunan.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, luas lahan pada proyek pembangunan perumahan tersebut diduga melebihi 5.000 meter persegi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Dasar Hukum Perizinan Lingkungan Kewajiban memiliki dokumen lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” Selain itu, dalam Pasal 109 undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.”
Ketentuan mengenai dokumen lingkungan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk pembangunan kawasan perumahan, wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, ataupun SPPL, sesuai dengan skala kegiatan.
Menunggu Klarifikasi Pengembang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang masih meminta waktu untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Untuk konfirmasi lebih lanjut, kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan serta tim terkait,” ujar Hany.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah, dapat melakukan penelusuran terhadap kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut guna memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting agar pembangunan kawasan perumahan di Kota Padang tetap berjalan tertib, transparan, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. ( Fajar )





