Pro Kontra Pembangunan Tower BTS di Kec. Tempur Sari, Kab. Lumajang: Kades Bulurejo Segera Akan Fasilitasi Warganya
Lensafakta.com, Tempur Sari, Lumajang – Pembangunan tower BTS di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang Menuai Pro Kontra warga Di lingkungan setempat, kamis (2/5/2024).
Pembangunan Menara Tower di satu sisi pasti ada untung maupun manfaatnya bagi masyarakat, terutama akses internet akan lebih lancar namun di sisi lain juga pasti ada dampak kerugiannya bagi masyarakat.
Namun hal itu tentu bisa di selesaikan dengan baik apabila pihak Pengelola, pengembang atau pelaksana pembangunan Tower dapat menempuh ijin yang tepat dan memenuhi segala prosedur atau mekanisme yang benar terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
Seperti yang sudah kita ketahui, Ijin untuk mendirikan Tower sudah diatur dalam undang undang diantaranya UU Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2009 Menteri Pekerjaan Umum/Prt/M/2009 Menteri komunikasi Dan Informatika No 19/per/m/Kominfo/03/2009 Dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No 03/Per 2009 Tentang Penggunaan Menara Komunikasi Dan UU No 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Dan Gedung Juga peraturan Pemkab Lumajang.
Saat ditemui awak media dikantornya, Kepala Desa setempat mengatakan bahwa, ia belum tau mekanisme/prosedur semestinya yang harus dipenuhi pihak CV sebelum membangun tower BTS tersebut dan izin yang seharusnya sudah dikantongi pengembang/pelaksanaan proyeknya sebelum pembangunan dimulai.
“Saya belum tau persis terkait kapan dimulai pembangunan tower BTS yang ada di RT 07, taunya ada kompline dari warga saya terkait pembangunan tower BTS yang sudah dimulai, insyaallah Senin depan akan kita bantu fasilitasi warga kami dan akan kami panggil pihak CV nya serta akan kami mintai penjelasan, kita akan kumpulkan warga bersama CV pengembang proyeknya, Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam terkait ini dan Senin kami akan bertemu untuk menyelesaikan permasalahan ini” ungkapnya.
Lebih lanjut, kades menambahkan, bahwa pihaknya akan meminta pihak pengembang proyek tersebut untuk menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS tersebut jika nantinya memang ditemukan adanya kesalahan prosedur atau kekurangan dalam perizinannya.
“kalau memang nanti ditemukan kesalahan prosedur atau kekurangan dalam perizinannya ya akan kita Minta untuk dihentikan sementara sampai semua permasalahan diselesaikan atau dibatalkan pembangunanya” imbuh kades.
Pertanyaan Beragam Publik pun bermunculan, sosialisasi yang dilakukan terkesan terselubung dor to dor semestinya sosialisasi dilakukan dibalai desa dan dihadiri bukan saja masyarakat radius tapi juga oleh tokoh masyarakat lainnya termasuk muspika setempat dan pihak konsultan pengembang menjelaskan manfaat dan dampak pendirian tower tersebut juga CSR nya di kemudian hari semua tertuang dalam berita acara setelah masyarakat mengerti akan dampak dan manfaatnya dikemudian hari setelah semua sepakat baru bisa dibangun.
” Saya belum paham kalau tower BTS itu banyak dampaknya bagi kesehatan, perangkat elektronik rumah dan lain lain, akhirnya saya datangi beberapa tetangga tower yang ada di kecamatan Tempursari, semuanya mengatakan dampaknya banyak, mulai dari sengatan listrik, banyak elektronik yang rusak akibat Sambaran petir dan dampak kesehatan, ya saya jadi was was” ungkap SR (55) salah satu warga radius pembangunan tower BTS. (2/5/24)
Terpisah, Kepada awak media ini SA (45) mengaku sebagai warga radius pembangunan tower BTS menegaskan bahwa, ia dan 35 orang lainnya yang juga merupakan warga lingkungan sekitar pembangunan tower menolak adanya pembangunan tower di lingkungannya.
“Kami Yang menolak ada sekitar 35 orang sedangkan yang menerima cuma 11 orang itu pun sebagian sudah ikut menolak, sosialisasinya nggk jelas mas, masak warga disuruh tanda tangan, sebagian malah nggk tau tanda tangan untuk apa, tiba tiba dibangun tower, seharusnya sosialisasi yang jelas dulu Sampaikan Terbuka dampaknya apa manfaatnya apa kompensasinya seperti apa kedepan untuk warga kalau sudah jelas semua baru dibangun, itu jalan yang benar” tegas SA (2/5).
Lebih lanjut awak media datangi kantor camat untuk klarifikasi dan minta penjelasan terkait adanya pembangunan tower BTS diwilayahnya, namun Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil bertemu dan berkomunikasi dengan camat setempat dan pihak CV pengembang/pelaksana proyek.
Bersambung…
(tim/ red/**)
Sumber : Sudirlam Patrolihukum.net
3 Mei 2024