Lumin Park dan Grandia Property Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Perihal Izin Lingkungan
Lensafakta.com Padang, 24 Maret 2026 – Berdasarkan informasi yang ditemukan, Grandia Park (Grandia Cluster) di Padang, termasuk proyek seperti Grandia Lubeg, sering dikaitkan dengan Lubuk Minturun Park (Lumin Park) di media sosial. Lumin Park tampaknya bertindak sebagai pengembang atau setidaknya mempromosikan proyek hunian Grandia tersebut.
Beberapa waktu lalu, beredar informasi bahwa perumahan Grandia Lubeg belum mengantongi izin lingkungan, namun sudah mengantongi izin PBG/IMB yang diterbitkan oleh PTSP melalui verifikasi pada Dinas PUPR/DPUTR. Secara prosedural, izin PBG/IMB hanya bisa diterbitkan ketika developer atau pengembang telah memenuhi perizinan lainnya, termasuk izin lingkungan.
Dari pantauan di lapangan, pengerjaan pembangunan pada proyek tersebut terus berjalan. Sebelumnya, telah dilakukan konfirmasi terhadap Hani dari pihak Grandia Property dan Al dari pihak Lumin Park. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak mereka terkait perizinan tersebut dan terkesan bungkam.
Berbagai pihak menyoroti sikap pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas terkait, dalam menyikapi perihal ini. Diharapkan Pemda Kota Padang bisa mengambil sikap tegas dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Undang-Undang yang terkait:- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman Hukum – Pengembang yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana (Pasal 69 UU No. 32/2009)
– Pengembang yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenakan denda hingga Rp 1 miliar atau penjara 3 tahun (Pasal 104 UU No. 32/2009)
Sebelumnya, media lensafakta.com telah merilis berita yang sama. Divisi investigasi media tersebut juga telah memberikan hak jawab dan hak koreksi serta klarifikasi kepada pihak perumahan sebagai bentuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, sangat disayangkan, bukan mendapatkan klarifikasi, justru mendapatkan intervensi dari Bachrul, wartawan senior kota Padang (Minang News) yang meng-back up perumahan tersebut.
Diharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mendalami kasus ini dan menjadi atensi untuk dapat ditindaklanjuti dan menertibkan pengusaha yang enggan melengkapi perizinan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Fajar)






