Lensafakta.com, Purwakarta || Akhir-akhir ini, pemerintah desa di kabupaten Purwakarta sedang dilanda isu miring. Sebelumnya diketahui beberapa desa sempat menjadi sorotan akibat sejumlah “isu” yang mencuat di beberapa desa tersebar di media online, dimulai dari isu pembangunan bangunan liar, protes warga atas kepemimpinan dan kinerja Kades, isu bumdes dan desa yang masih berantakan, Dana Desa yang disalahgunakan, bahkan terakhir terkait tanah bengkok yang diduga digadai oleh kepala desanya sendiri, Rabu 5/11/2025.

Kali ini, giliran desa Sawit, kecamatan Darangdan Purwakarta yang menjadi perhatian. Pasalnya, ada informasi masuk ke redaksi kami tentang adanya penggunaan anggaran yang tak jelas laporannya, yaitu anggaran pembangunan posyandu yang menguras budget puluhan juta rupiah, bukan karena besarannya, tapi karena disinyalir anggaran tersebut ra’ib tak jelas juntrungannya. Anggaran dari Dana Desa 2025 itu dianggarkan untuk pembelian sebidang lahan/tanah yang akan direncanakan akan dibangun posyandu, namun, informasinya tanah yang akan dijadikan lahannya batal dijual oleh pemilik kepada pemerintah desa, yang menjadi soal uang yang telah dianggarkan itu diisukan tak jelas kemana perginya.

Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber yang telah tervalidasi. Namun, menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sawit, Ade Ismail atau yang biasa dipanggil Kades Konco memberikan sanggahan kalau dananya sudah dialokasikan kepada pembuatan drainase,

“Untuk dana posyandu dialihkan ke Drainase di wilayah Dusun 2 melalui anggaran perubahan, melalui Musdes Perubahan Anggaran” sanggahnya melalui pesan WhatsApp Selasa 4/11/2025.

Kades juga menyanggah kalau dana yang dianggarkan untuk posyandu tersebut hanya 68jt dari informasi awal yang masuk adalah 150jt rupiah,

“Dana posyandu itu hanya 68jt, Bukan 150jt itu info dari mana? Tidak benar itu” bantahnya lebih lanjut.

Terlepas dari itu semua, penggunaan Dana Desa tentunya telah diatur dalam undang-undang, baik peruntukan dan pengalokasiannya sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, terdapat juga peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur teknisnya di setiap tahun anggaran, misalnya PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025.

Adapun pengalihan alokasi Dana Desa tersebut semestinya memperhatikan beberapa hal diantaranya urgensinya, prioritas program desa, tidak ada unsur korupsi atau kepentingan, dan tentunya harus melalui musyawarah desa melalui APB-Des, Jika memang benar sanggahan yang berikan oleh Kades Konco harusnya narasi ini terbit tidak menjadi soal dong ?

(Rendy/Red)