Berikan keterangan palsu, Korcam SPPG, Viqi, klaim UMKM dilibatkan. Bumdes Pondoksalam bantah telak

 

*PURWAKARTA, lensafakta.com* — Seorang oknum Koordinator Kecamatan Korcam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG, yang akrab disapa Viqi, diduga menyampaikan informasi tidak sesuai fakta terkait keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM dalam program Makan Bergizi Gratis MBG. Klaim tersebut dibantah tegas oleh sebagian besar Badan Usaha Milik Desa BUMDes se-Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, pada Senin 22 Juni 2026.

 

Ketidaksesuaian informasi ini terungkap saat wawancara redaksi di dapur SPPG/MBG 001.ID.T7CLPRIL milik Yayasan Khayri Arrsid Sakambang, Desa Salem. Saat dikonfirmasi peran UMKM sejak berdirinya SPPG, Viqi mengklaim UMKM dari 11 desa telah dilibatkan secara bergilir.

 

“Sudah terlibat. Dari 11 desa menyuplai, digilir bang. Contoh minggu ini Desa Salem, minggu depan Desa Pondokbungur, dan seterusnya,” ujar Viqi kepada redaksi.

 

Namun fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan penelusuran, klaim itu runtuh setelah konfirmasi ke pengurus BUMDes. Ajo, Direktur BUMDes sekaligus Koordinator Kelompok Kerja Pokja Kecamatan Pondoksalam, menyatakan tegas: “Sejak berdirinya SPPG/MBG, BUMDes khusus Kecamatan Pondoksalam belum ada yang dilibatkan untuk suplai bahan ke SPPG Pondoksalam.”

 

Informasi senada disampaikan pengurus BUMDes lain yang minta identitas dirahasiakan. BUMDes Pondokbungur pernah tawarkan telur bebek dan ayam pedaging, tapi ditolak,  Akhirnya dijual ke Kecamatan Cibatu. “Informasinya, SPPG/MBG belanjanya langsung ke Pasar Induk. Belum ada yang mau kerja sama BUMDes,” ungkapnya.

Data ke publik terbukti 180 derajat melenceng dari realita.

Anjuran BGN: UMKM/BUMDes Wajib Diprioritaskan

Program MBG punya aturan jelas dari Badan Gizi Nasional BGN. Berdasarkan Petunjuk Teknis MBG dan Surat Edaran SE BGN, prioritas rantai pasok wajib diberikan ke UMKM/BUMDes lokal di sekitar dapur. Tujuannya 3:

1. Menjamin bahan baku segar dan harga wajar

2. Memutus mata rantai tengkulak/distributor jauh

3. Memutar ekonomi warga desa sesuai amanat Presiden

Jika prioritas ini diabaikan, maka SPPG melanggar prinsip dasar MBG: “Dari desa, oleh desa, untuk gizi anak desa”.

 

Diduga Langgar 3 Ketentuan Hukum

Jika klaim “11 desa dilibatkan” fiktif, maka ada 3 potensi pelanggaran:

1. *Pelanggaran administratif* terhadap Petunjuk Teknis MBG & SE BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penguatan Keterlibatan UMKM/BUMDes. Sanksi: teguran tertulis sampai pencabutan izin operasional SPPG.

2. *Injak UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 87 ayat 1*. BUMDes dibentuk untuk kelola usaha, manfaatkan aset desa, dan maksimalkan kesejahteraan warga desa. Belanja ke Pasar Induk = abaikan amanat UU. Dana MBG triliunan lari keluar desa.

3. *Langgar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP Pasal 7 ayat 1*. Setiap pejabat publik wajib menyediakan informasi publik secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Data bohong = melanggar prinsip transparansi + akuntabilitas.

 

Redaksi lensafakta.com sudah sampaikan temuan ini ke ViQi. Kami minta 3 data kunci untuk hak klarifikasi: daftar UMKM/BUMDes pemasok, nilai kontrak, dan bukti transaksi pembelian.

Hingga berita ini diturunkan, data valid tidak kunjung diterima.

Redaksi tetap buka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 dan 11. Silakan ViQi kirim data valid jika ada. Pengelola bungkam, publik berhak tahu.

 

MBG pakai uang negara. Uang negara = uang rakyat. Wajar rakyat bertanya dan mengawasi.

 

Keberhasilan MBG bukan diukur dari jumlah porsi. Tapi dari kepatuhan SE BGN, taat UU Desa, dan transparansi ke rakyat. Jangan sampai program mulia MBG melenceng karena laporan fiktif.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan ini dengan asas praduga tak bersalah, patuh Kode Etik Jurnalistik, dan tunduk UU Pers. Putusan akhir bersalah atau tidak sepenuhnya kewenangan majelis hakim di pengadilan.

Wartawan: Saepul Bahri_  Editor: Redaksi lensafakta.com_