Bandung, 9 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Tempat yang dikenal dengan tulisan “Open Counter Casual 33” itu kini menjadi sorotan setelah awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi.

Sebuah toko di kawasan pusat Kota Bandung diketahui menjual sejumlah jenis obat keras golongan daftar G. Obat tersebut semestinya hanya boleh beredar di apotek resmi dengan resep dokter. Temuan ini terungkap setelah awak media dan warga mendatangi langsung lokasi usaha tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, dua orang penjaga toko yang ditemui di lokasi mengakui bahwa tempat tersebut merupakan milik seorang pria bernama Arul.

“Betul, toko ini punya Arul,” ujar salah satu penjaga toko kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, di sebuah bangunan kecil yang berada di tepi jalan utama, tak jauh dari kawasan pertokoan dan permukiman warga.

Konfirmasi dilakukan pada Kamis siang, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat tim media melakukan pengecekan lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Penjualan obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi menjadi perhatian karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat golongan ini berisiko tinggi disalahgunakan dan hanya boleh diberikan atas resep dokter.

Awak media bersama beberapa rekan melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan berbincang dengan penjaga toko. Setelah dilakukan pemeriksaan visual, ditemukan adanya berbagai kemasan obat yang termasuk kategori daftar G. Petugas dari instansi terkait juga disebut telah menerima laporan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Salah satu warga sekitar mengatakan bahwa aktivitas jual beli di lokasi tersebut memang cukup ramai.

“Sering ada yang datang siang sampai malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata jual obat keras,” ujar warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih menelusuri lebih jauh izin usaha serta sumber pasokan obat yang dijual di toko tersebut. (RH/Red)