Lensafakta.com, Kabupaten Karawang || 21/10/2025, Setelah viral terkait penjualan obat-obatan golongan G di Cicinde Selatan, Banyusari, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu dengan metode Cash on Delivery (COD) unit Reskrim Polsek Banyusari langsung mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Namun, sangat disayangkan seorang bandar yang diketahui bernama Alex itu masih saja bebas berkeliaran tanpa diberikan tindakan apapun dari APH. Padahal jelas, pemilik bisnis terselubung tersebut dengan terang-terangan menjajakan barang dagangannya seperti tak takut hukum. Nama jelas, koordinat alamat jelas, dokumentasi bukti transaksi ada, bahkan saksi-saksi pun melihat tapi Alex sepertinya masih merasa diatas angin karena tidak ditindak apa-apa oleh APH.

Lalu pertanyaannya, apakah dengan menghentikan kegiatan ilegal tersebut Alex lepas dari jeratan hukum? Anggaplah semua ini tentang “ketidaktahuan” terkait kegiatan yang dilakukannya itu melanggar hukum, apakah karena ketidaktahuan menjadikan pidananya gugur? Tentu tidak! Kita ketahui, dalam dunia hukum ada adagium hukum yang berbunyi Ignorantia juris non excusat, yang artinya “ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan”.

Sementara kita ketahui konsekuensi pidana terhadap pengedar obat-obatan golongan G tersebut tidak main-main, bahkan hingga 10 tahun penjara serta denda 1 Milyar rupiah. Bahkan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan konsekuensi hukumannya lebih berat lagi.

Pada pasal 435 nya mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras seperti tramadol) tanpa izin edar. Konsekuensi hukum yang bisa dikatakan sangat berat karena akibat (efek) yang besar dari peredaran obat-obatan berbahaya itu.

Seharusnya kita tidak lagi berbicara tentang pasal, karena Kepolisian tentunya lebih memahami tentang pasal-pasal dan undang-undang, kita berbicara soal hati nurani dimana anak generasi bangsa kita dirusak oleh hal-hal seperti ini. Kami selaku sosial kontol tentunya prihatin dengan keadaannya, dimana salah satu bentuk definisi sosial kontrol tersebut adalah memantau segala sesuatu aktivitas yang dapat menimbulkan efek buruk bagi negara, khususnya bagi generasi muda. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Besar harapan tentunya pihak APH memberikan sanksi tegas terhadap pemilik, pengedar, atau bahkan oknum-oknum yang (mungkin) terlibat dalam kegiatan terselubung ini. Karena tidak dapat dipungkiri, kegiatan yang berlangsung secara terang-terangan ini tentunya harus berkoordinasi dengan “beberapa pihak” , yang kami tidak bisa mengasumsikan terlalu jauh pihak-pihak mana saja yang dimaksudkan.

Fiat Justitia Ruat Caelum, (harusnya) Hukum itu ditegakkan walaupun langit akan runtuh!

Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI